Kenaikan Gaji ASN Dipastikan Dirapel di Maret 2024

Mulai Maret berlaku gaji baru

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai disesuaikan mulai Maret, dengan gaji baru yang telah ditetapkan naik sebesar 8 persen.

“Kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti Insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru, yang sudah ditetapkan oleh bapak presiden,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers realisasi APBN, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Lapor Jokowi soal THR dan Gaji ke-13 ASN

1. Rapelan kenaikan gaji di Januari-Februari dibayar Maret

Kenaikan Gaji ASN Dipastikan Dirapel di Maret 2024Ilustrasi uang tunai (unsplash.com/mufidpwt)

Isa menambahkan, rapel atau pembayaran kenaikan gaji yang tertunda di Januari-Februari 2024 juga akan dapat dibayarkan pada Maret mendatang, sesuai yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret nanti. Kita mudah-mudahan bisa segera mendapatkan realisasinya di bulan Maret,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin ASN BP2MI-Bapeten

2. Jokowi sudah teken kenaikan gaji ASN

Kenaikan Gaji ASN Dipastikan Dirapel di Maret 2024Presiden Joko “Jokowi” Widodo membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), di Hotel St. Regis, Jakarta, Selasa (20/2/2024). (dok. YouTube OJK)

Presiden Jokowi telah menandatangani aturan kenaikan gaji bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri. Aturan itu tertuang dalam surat berbeda.

Untuk kenaikan gaji ASN, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sedangkan kenaikan gaji TNI, besarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

3. Kenaikan gaji ASN supaya transformasi berjalan efektif

Kenaikan Gaji ASN Dipastikan Dirapel di Maret 2024Ilustrasi ASN (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN tersebut di dalam Pidato Kenegaraan terkait Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 Disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rabu (16/8/2023).

Dia berharap kenaikan gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta mampu mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," tuturnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya