Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November, Bakal Sesuai Harapan Buruh?

Pemerintah dengarkan masukan berbagai pihak

Jakarta, IDN Times - Penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan ditetapkan pada November mendatang. Apakah kenaikannya sesuai aspirasi buruh?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam menetapkan penyesuaian UMP 2023.

"Satu, ketentuan tentang UMP itu ada di PP 36 ya. Tadi sudah saya sampaikan. Saya minta Bu Dirjen PHI-Jamsos untuk mendengarkan semua stakeholder. Masih dalam proses mendengarkan. Beliau jalan terus mendengarkan dari berbagai pihak. Kita akan dengarkan dulu," kata Ida kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Mulai Godok UMP 2023, Ada Bocoran?

1. Menaker pastikan UMP tahun depan ditetapkan November

Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November, Bakal Sesuai Harapan Buruh?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Ida memastikan bahwa UMP 2023 akan ditetapkan pada November bulan depan. Hal itu sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Ya pasti kalau November kan ketentuannya harus," kata Ida.

Sebagaimana bunyi Pasal 19 dalam PP 36/2021, upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Penyesuaian upah minimum provinsi berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

"Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi," bunyi Pasal 19.

Baca Juga: Menaker Yakin Distribusi Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tidak Bocor

2. Buruh usul UMP naik 13 persen

Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November, Bakal Sesuai Harapan Buruh?Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal sebelumnya menuntut kenaikan upah sebesar 10-13 persen pada 2023. Hal itu disampaikan dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 6 September 2022.

Dalam aksi penyampaian pendapat tersebut ada tiga isu yang diangkat, yakni tentang penolakan terhadap kenaikan harga BBM, penolakan pengesahan omnibus law, hingga naiknya upah buruh pada 2023.

"Isu yang diangkat ada tiga, tolak kenaikan harga BBM, tolak pengesahan omnibus law UU Ciptaker, naikan upah buruh 2023 sebesar 10 hingga 13 persen," kata dia.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah se-Indonesia, Didominasi Pulau Jawa

3. Ekonom usul UMP naik 12 persen

Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November, Bakal Sesuai Harapan Buruh?IDN Times / Auriga Agustina

UMP 2023 diusulkan naik sebesar 12 persen. Angka tersebut berdasarkan perhitungan ideal antara proyeksi inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi tahun depan.

"Untuk upah minimum 2023, formulasi idealnya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi atau 7 persen ditambah 5 persen, yaitu kenaikan berkisar 12 persen," kata ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).

Dia berpendapat bahwa naiknya upah minimum tidak perlu dikhawatirkan karena daya beli pekerja yang naik akan turut berdampak positif bagi pengusaha. Sebaliknya, jika daya beli lemah maka dunia usaha akan kena imbas buruknya.

"Kalau daya beli pekerja turun tergerus inflasi maka omzet pengusaha secara agregat akan melemah, bisa pengaruhi target penjualan tahun depan," ujar Bhima.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya