Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun

Kekayaan capai Rp56,1 miliar, Kemenkeu siap telusuri

Jakarta, IDN Times - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng KPK dan PPATK dalam memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pemeriksaan harta kekayaan ini menyusul data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021 milik Rafael yang mencapai Rp56,1 miliar pascakasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat ke permukaan.

"Kita kerja sama dengan instansi terkait seperti KPK, PPATK, dan informasi lainnya," kata Awan kepada awak media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (24/2).

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo

1. RAT sudah dilakukan pemeriksaan

Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK Periksa Harta Kekayaan Rafael Alunilustrasi Sri Mulyani (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun pada Kamis (23/2/2023). Dalam proses pemeriksaan, pihaknya melakukan pencocokan laporan dengan kemampuan ekonomi yang bersangkutan.

"Intinya kita cocokan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilannya, mungkin pajak juga apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain," tuturnya.

Meski demikian, Awan menjelaskan bahwa besarnya harta kekayaan senilai Rp56 miliar itu mungkin saja didapatkan dari warisan atau memiliki sumber pendapatan lain. Namun, ia belum bisa memastikan sumber harta tersebut.

"Kita gak bisa gebyah uyah, (menyamaratakan) ya. Bisa saja, misalnya pegawai negeri ada penghasilan lain atau ada warisan atau keluarganya ada usaha. Itu yang kita cek, bisa saja," ungkap Awan.

Baca Juga: Kemenkeu Lanjutkan Pemeriksaan untuk Tetapkan Hukuman Rafael Alun

2. Sebanyak 99,98 persen pegawai sudah lapor harta kekayaan

Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, hampir semua pegawai Kementerian Keuangan telah melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.

Berdasarkan data status hasil pelaporan kekayaan pejabat tahun 2022, laporan tersebut mencapai 99,98 persen dari total pejabat sebanyak 78.640 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Angka ini meningkat dari tingkat pelaporan tahun 2021 dan 2020 yang masing-masing sebanyak 99,87 persen melakukan pelaporan dan 99,86 persen pelaporan," ucapnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Sorot Kasus Kekerasan Anak Pejabat Pajak

3. Tidak lapor akan ditindak

Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK Periksa Harta Kekayaan Rafael Alunkbr.id

Ia mengatakan, apabila pegawai Kementerian Keuangan tidak melaporkan hartanya, maka akan diberikan sanksi disiplin. Pasalnya hasil pelaporan yang diungkapkan akan dianalisis untuk ditindaklanjuti.

"Tapi apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu, saya minta ke Inspektorat Jenderal betul-betul tunjukkan langkah yang kredibel dalam analisis dan lakukan tindakan agar kewajaran harta kekayaan pejabat dari pegawai Kemenkeu dapat dipastikan," ucapnya.

Baca Juga: Pemilik Rubicon Diduga Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja sampai Koma

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya