Menaker Lobi Pengusaha Segera Cairkan THR Sebelum H-7 Lebaran

Ada pengusaha yang keberatan

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melobi pengusaha agar mencairkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. Hal itu disampaikan Ida dalam acara buka puasa bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Haryadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo," katanya di Grand Sahid Jaya, Selasa (4/4/2023).

1. Menaker minta THR cair sebelum H-7

Menaker Lobi Pengusaha Segera Cairkan THR Sebelum H-7 LebaranIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Berdasarkan peraturan yang ada, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Namun, dia mengimbau pengusaha memberikan THR sebelum tenggat waktu tersebut.

"Itu pun tidak sedikit bapak/ibu yang 'enak saja harus mengeluarkan sebelum jatuh tempo'. Namanya juga orang minta, namanya juga orang berharap, tentu ini permintaan yang saya tahu bahwa tidak sedikit bapak/ibu yang sektornya tumbuh positif," ujar Ida.

Baca Juga: Resign Sebelum Lebaran Bisa Tetap Dapat THR Gak Ya?

2. THR tidak boleh dicicil

Menaker Lobi Pengusaha Segera Cairkan THR Sebelum H-7 Lebaranilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran, Ida menegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

3. Pekerja kontrak dan pekerja lepas tetap wajib diberikan THR

Menaker Lobi Pengusaha Segera Cairkan THR Sebelum H-7 LebaranIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida mengatakan, THR tak hanya diberikan untuk pekerja tetap. Namun, pekerja kontrak maupun pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Baca Juga: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Gak Boleh Dicicil!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya