THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Gak Boleh Dicicil!

Pekerja kontak dan pekerja lepas berhak dapat THR

Jakarta, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Sudah Dibuka! Ini Titik-Titik Penukaran Uang BI buat THR Lebaran 2023

1. Menaker terbitkan Surat Edaran THR 2023

THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Gak Boleh Dicicil!ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu, tertuang ketentuan pemberian THR. Dia meminta para gubernur, bupati/walikota bisa mensosialisasikan SE tersebut, dan mengawasi penyaluran THR Lebaran 2023.

"SE ini menjadi acuan bagi kepala dinas ketenagakerjaan," ujar Ida.

Baca Juga: Aturan THR Pekerja Terbit Senin, Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

2. Pekerja kontrak dan pekerja lepas tetap wajib diberikan THR

THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Gak Boleh Dicicil!Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Ida mengatakan, THR tak hanya diberikan untuk pekerja tetap. Namun, pekerja kontrak maupun pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Ida.

Baca Juga: PNS Sabar, Anggaran THR Masih Tunggu Pengumuman Presiden

3. Karyawan bisa dapat THR lebih besar dari gaji

THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Gak Boleh Dicicil!Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida mengatakan, besaran THR ialah satu kali upah/gaji bulanan bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih. Bagi pekerja yang belum melewati 1 tahun kerja, atau pekerja harian lepas, maka perhitungan THR-nya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016.

Namun, karyawan juga bisa dapat THR lebih besar dari gaji satu bulan sesuai ketentuan masing-masing perusahaan.

"Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari itu, ketentuan peraturan perundang-undangan maksud saya, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKP, atau kebiasaan tersebut," tutur Ida.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya