Menaker Perintahkan Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Menaker sebar surat edaran dan buka posko THR

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada gubernur dan diteruskan kepada pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Dia menekankan THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi kepada karyawan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya.

“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran). Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: THR PNS Cair 100 Persen di 2024, Segini Besarannya

1. Pengusaha tak boleh mencicil pembayaran THR

Menaker Perintahkan Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7 LebaranGambar ilustrasi THR (IDN Times)

Ida menegaskan perusahaan tidak diizinkan untuk mencicil pembayaran THR. Jika ada perusahaan yang mencoba melakukannya, pemerintah melalui posko THR akan menangani masalah tersebut.

“(Perusahaan) gak boleh (mencicil THR). Gak boleh,” sebut Ida.

Posko THR rencananya akan dibuka pada awal pekan depan, bersamaan dengan disebarkannya surat edaran kepada para kepala daerah terkait pelaksanaan pembayaran THR.

Posko tersebut tidak hanya akan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tetapi juga oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan instansi lain yang berurusan dengan ketenagakerjaan.

2. Pengusaha tak sampaikan keberatan sejauh ini

Menaker Perintahkan Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7 LebaranIlustrasi THR. IDN Times/Aan Pranata

Menurut Ida, sampai saat ini tidak ada keluhan dari pengusaha untuk membayar THR. Dia menilai semua pengusaha telah menyadari pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha,” katanya.

Namun, pemerintah tetap akan membuka posko THR seperti tahun sebelumnya, agar baik pengusaha maupun pekerja memiliki akses untuk berkonsultasi dan mengadukan masalah terkait pembayaran THR jika diperlukan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Kapan Cair? Ini Bocorannya

3. Kemnaker tuntaskan 1.026 pengaduan terkait THR di 2023

Menaker Perintahkan Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7 LebaranMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membuka Workshop Mental Health untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang digelar IDN Times bersama Radio Taiwan Internasional (RTI). (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Ida menambahkan, pada tahun sebelumnya, terdapat proses evaluasi terkait THR. Dari 1.540 pengaduan yang diterima, 514 di antaranya tidak dapat diproses karena data yang disampaikan tidak lengkap.

“Ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1.026 yang diselesaikan untuk THR 2023,” ujar dia.

Selain itu, terdapat 1.782 konsultasi yang dilakukan, yang mana dalam konsultasi tersebut pihak yang bertanya hanya mencari informasi atau klarifikasi, bukan mengadukan masalah.

Baca Juga: Sri Mulyani Lapor Jokowi soal THR dan Gaji ke-13 ASN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya