Mengenal Apa Itu IUP yang Disingung dalam Debat Cawapres

Tambang ilegal punya IUP?

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, berencana mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah Sumber Daya Alam (SDA). Ha itu disampaikan saat debat cawapres pada Minggu (21/1/2023) malam.

Awalnya, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan kekhawatiran terkait kepemilikan lahan ilegal di area tambang dan menyoroti deforestasi yang terjadi.

Gibran merespons dengan menyatakan bahwa mencabut IUP adalah solusi sederhana sesuai dengan UUD 1945, dengan tujuan memanfaatkan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dan melibatkan perusahaan besar dengan UMKM lokal. Dia menyampaikan itu ketika menjawab Mahfud MD dalam strategi mengatasi penambangan liar.

“Simpel saja solusinya, IUPnya dicabut, simpel, sesuai UUD 1945 ayat 3 dan 4, sila 4 dan 5,” ujarnya.

Baca Juga: Gibran Siap Cabut IUP Perusahaan Tambang yang Rusak Lingkungan 

1. Apa itu izin usaha pertambangan (IUP)?

Mengenal Apa Itu IUP yang Disingung dalam Debat Cawapresilustrasi tambang batu bara (pixabay.com/stafichukanatoly)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan izin yang memungkinkan pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Terdapat juga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang membolehkan pelaksanaan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu.

Kegiatan pertambangan melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, hingga penjualan, serta pascatambang.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) merujuk pada wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang merupakan izin untuk kegiatan pertambangan batuan tertentu atau untuk tujuan tertentu.

Baca Juga: Mahfud Soroti Aparat Tak Mau Laksanakan Hukum soal Pencabutan IUP

2. Apakah tambang ilegal memiliki IUP?

Mengenal Apa Itu IUP yang Disingung dalam Debat CawapresAnggota Sat Reskrim Polresta Magelang tangkap pelaku penambangan pasir ilegal di Lereng Gunung Merapi, Sabtu (25/2/2023). (Dok Polresta Magelang)

Istilah lain untuk tambang ilegal adalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang dijelaskan oleh Kementerian ESDM sebagai usaha pertambangan tanpa izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ditjen Minerba, terdapat 96 lokasi PETI batu bara dan 2.741 lokasi PETI mineral, dengan pembagian 477 lokasi di luar WIUP, 132 lokasi dalam WIUP, dan 2.132 lokasi tanpa data.

“Oia, semua pertambangan yang ilegal itu tentunya tidak punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), jadi apanya yang mau dicabut?” cuit akun Greenpeace Indonesia di X.

3. Pemerintah sudah cabut ribuan IUP pertambangan

Mengenal Apa Itu IUP yang Disingung dalam Debat Cawapresilustrasi tambang di Peru (ey.com)

Pemerintah memang pernah mencabut ribuan IUP. Pada 2022 lalu, pemerintah mencabut izin-izin pertambangan, dan izin yang tidak aktif, tidak produktif, tidak sesuai peraturan, dan tidak sesuai peruntukan.

Sebanyak 2.078 IUP dari perusahaan pertambangan mineral dan batu bara, tersebar di berbagai provinsi di Indonesia telah dicabut oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 hektare (ha) dicabut perizinannya.

Selain itu, izin tambang batu bara untuk 302 perusahaan juga dicabut, melibatkan wilayah seluas 964.787 ha di berbagai provinsi, seperti Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya