Ombudsman Temukan Banyak Masalah di Blok Tambang Mandiodo

Blok Mandiodo disetop sementara imbas kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI menyampaikan laporan kasus tambang nikel ilegal di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, yang digarap oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Mereka menekankan perlunya penindakan serius dalam aspek pelayanan publik terkait perizinan operasional tambang.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyebut kasus hukum di Blok Mandiodo terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam sebagai masalah yang perlu diberikan perhatian serius.

“Terutama dalam aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan operasional dan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha tambang, peradilan kasus tersebut tentu harus membuktikan apakah dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan standar dengan pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/1/2024).

Baca Juga: Kejagung: Negara Rugi Rp5,7 Triliun dari Kebijakan Blok Mandiodo

1. Ada sejumlah persoalan yang dialami di tiga desa

Ombudsman Temukan Banyak Masalah di Blok Tambang Mandiodoilustrasi tambang nikel (pexels.com/Aleksandar Pasaric)

Temuan permasalahan Ombudsman di Desa Tapumea, Desa Tepunggaya, dan Desa Mandiodo mengindikasikan dampak negatif yang signifikan dari kegiatan pertambangan oleh beberapa perusahaan, khususnya PT Cinta Jaya dan Antam .

Secara umum, permasalahan melibatkan degradasi lingkungan, hilangnya mata pencaharian tradisional seperti pertanian dan perikanan, serta minimnya kontribusi perusahaan dalam membangun kesejahteraan masyarakat setempat.

Di Desa Tapumea, terjadi pencemaran perairan laut dan perubahan fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertambangan. Proses reklamasi yang dilakukan oleh PT Cinta Jaya tidak sepenuhnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan pemilihan tenaga kerja lebih cenderung menggunakan sumber daya dari luar desa.

Desa Tepunggaya mengalami perubahan ekosistem pesisir akibat kegiatan pertambangan sejak 2010. Perusahaan-perusahaan tambang, seperti PT Sriwijaya, PT Cinta Jaya, dan PT BKM kurang memiliki program CSR yang signifikan, dan pempekerjakan oleh Antam cenderung mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Desa Mandiodo menghadapi masalah eksploitasi sejak 2007 tanpa program CSR yang berarti dari perusahaan swasta. Antam memberikan kontribusi melalui program CSR setelah mengambil alih, tetapi masih terdapat masalah terkait pembebasan lahan dan kurangnya dampak langsung pada pengembangan masyarakat lokal.

Baca Juga: Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Terkait Kasus Blok Mandiodo

2. Ombudsman sarankan Blok Mandiodo dibuka kembali dengan persyaratan

Ombudsman Temukan Banyak Masalah di Blok Tambang Mandiodoilustrasi tambang (unsplash.com/@kctinman)

Ombudsman menyarankan agar pengelolaan tambang Blok Mandiodo seharusnya memberikan manfaat holistik, baik sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk warga sekitar.

“Kementerian ESDM dan PT Antam Tbk agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan Blok Mandiodo dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hery.

Selain itu, penegakan hukum terkait kasus Blok Mandiodo juga harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Pengelolaan tambang di area tersebut sebaiknya mengadopsi prinsip-prinsip good mining practice agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. Perusahaan tambang di Blok Mandiodo diharapkan memiliki program berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi pascamasalah hukum perlu segera diperbaiki oleh pemerintah dan Antam untuk menghindari dampak berkepanjangan.

3. Kasus Blok Mandiodo ditaksir sebabkan kerugian Rp5,7 triliun

Ombudsman Temukan Banyak Masalah di Blok Tambang MandiodoEks Dirjen Minerba dan ESDM, Ridwan Djamaluddin Ditahan Terkait Kasus Blok Mandiodo. (IDN Times/Triyan)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan bahwa negara menderita kerugian sekitar Rp5,7 triliun akibat kebijakan di Blok Mandiodo yang dilakukan oleh mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

"Kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo menyebabkan kerugian negara seluruhnya adalah Rp5,7 triliun," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya