Pajak BBM Naik, ESDM Bersurat ke Kantor Sri Mulyani dan Tito

ESDM tak dilibatkan dalam kebijakan kenaikan pajak BBM

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) belum pernah secara resmi berdiskusi dengan kementerian mengenai kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 10 persen.

Pajak BBM di DKI Jakarta naik dari 5 persen menjadi 10 persen tahun ini. Kenaikan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut telah ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.

"Belum sempat konsultasi ke kami. Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik, Bakal Kerek Harga BBM

1. ESDM bersurat ke Kemenkeu dan Kemendagri

Pajak BBM Naik, ESDM Bersurat ke Kantor Sri Mulyani dan Titoweb

Tutuka menjelaskan bahwa akhirnya Kementerian ESDM mengambil sikap dengan bersurat ke kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengenai kendala-kendala yang timbul dari kebijakan PBBKB.

Dia menegaskan bahwa tindakan itu diambil karena berkaitan langsung dengan sektor ESDM, yaitu sektor minyak dan gas bumi (migas) yang bertanggung jawab dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM,” tuturnya.

Tutuka menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan draf surat berkaitan dengan kendala-kendala yang mereka hadapi dalam implementasi kebijakan PBBKB yang targetnya dikirim hari ini.

2. Kementerian ESDM tak punya kewenangan untuk menunda

Pajak BBM Naik, ESDM Bersurat ke Kantor Sri Mulyani dan TitoIlustrasi SPBU di Provinsi Lampung. IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Tutuka menjelaskan bahwa Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan untuk menunda kebijakan atau implementasi PBBKB. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya mengumpulkan berbagai permasalahan yang ada.

Dia menyoroti pentingnya memperhatikan dengan baik pelaksanaan kebijakan tersebut karena bisa menimbulkan dampak signifikan di masyarakat, yang telah mereka amati.

"Kita nggak sampai ditunda, karena itu bukan wewenang kami. Tapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat,” paparnya.

Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Naik, Cek Rinciannya

3. ESDM minta kenaikan pajak BBM betul-betul dipertimbangkan

Pajak BBM Naik, ESDM Bersurat ke Kantor Sri Mulyani dan TitoIlustrasi SPBU Pertamina. (Dok. Istimewa)

Tutuka menyatakan bahwa meskipun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan penundaan, Kementerian ESDM tetap menyampaikan informasi mengenai dampak besar yang dapat timbul dari implementasi kebijakan tersebut.

Pihaknya menganggap penting untuk mempertimbangkan dampak tersebut dalam proses pengambilan keputusan, walaupun keputusan akhir mengenai penundaan tidak berada di tangan mereka.

“Kami membeberkan dampaknya besar. Itu harus consider dalam mengambil keputusan,” tuturnya.

Tutuka menjelaskan bahwa ada tiga aspek utama yang menjadi perhatian mereka terkait implementasi kebijakan PBBKB. Pertama, dari segi teknis, terdapat masalah yang dihadapi oleh badan usaha penyalur BBM, seperti perbedaan antara kendaraan pribadi dan kepentingan umum di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU).

Kedua, dari segi sosial, mereka merasa bahwa kurangnya sosialisasi akan berpotensi menimbulkan masalah di masyarakat. Ketiga, dari segi hukum, terdapat permasalahan terkait definisi wajib pajak dan kriteria terkait tarif PBBKB yang belum jelas.

Baca Juga: PBBKB Jadi 10 Persen, Harga BBM Nonsubsidi di DKI Naik Mulai Februari?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya