Pembatasan Beli Pertalite dan Solar Tergantung Keputusan Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi tak kunjung dilakukan oleh pemerintah. Padahal, kuota Pertalite dan Solar terancam ludes sebelum waktunya karena meningkatnya konsumsi BBM subsidi tersebut.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengatakan diberlakukannya pembatasan pembelian BBM subsidi akan diputuskan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Itu nanti Presiden yang memutuskan," kata Erika saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022) kemarin.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengusulkan agar dilakukan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar.
"Kalau dari kami tetap usulkan tapi nanti Presiden yang akan memutuskan," ujarnya.
Baca Juga: Pertamina Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Pembatasan BBM
1. Pengendalian harus dilakukan meski harga BBM sudah dinaikkan
Diketahui bahwa per 3 September 2022, pemerintah menaikkan harga Pertalite, Pertamax dan Solar. Menurut Erika, kenaikan harga dan pengendalian konsumsi adalah dua hal yang berbeda. Jadi pengendalian tetap harus dilakukan.
"Kalau harga dengan pengendalian kan dua hal yang berbeda, pengedalian tetap harus dilakukan," ujarnya.
Dia tak dapat memastikan apakah pengendalian konsumsi BBM subsidi akan diterapkan pada tahun ini. Sebab, sekali lagi keputusannya tergantung Presiden Jokowi.
Editor’s picks
Baca Juga: Pertalite Segera Dibatasi, Pendaftaran MyPertamina Bakal Ditutup?
2. Pertamina minta pemerintah segera keluarkan aturan pembatasan BBM
PT Pertamina (Persero) mendorong pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Tujuannya agar penyaluran BBM lebih tepat sasaran.
"Regulasinya harus segera digulirkan, yaitu revisi Perpres 191/2014," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022).
Sebab, dalam Perpres 191 saat ini belum ada pengaturan untuk pembelian Pertalite. Jadi kriteria kendaraan yang boleh mengisi Pertalite harus segera direvisi.
Baca Juga: 3 Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Cari Tahu yuk!
3. Pertamina sudah siapkan sistem pembatasan BBM bersubsidi
Nicke menjelaskan bahwa sambil menunggu revisi Perpres 191, Pertamina telah menyusun sistemnya. Perusahaan minyak dan gas milik negara itu sudah menerapkan digitalisasi SPBU.
Sejak 1 Juli 2022, Pertamina sudah membuka pendaftaran kendaraan, baik secara online di situs web MyPertamina, maupun secara langsung di SPBU.
"MyPertamina itu hanya salah satu cara untuk mendaftar untuk mendapatkan QR Code, sekali saja. Setiap kendaraan itu punya satu QR Code yang akan dia gunakan QR Code-nya ke EDC ketika melakukan pembelian. Jadi bisa melalui MyPertamina, bisa melalui langsung ke SPBU didaftarkan oleh petugas di sana, atau melalui website MyPertamina," ujarnya.