Pertamina Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Pembatasan BBM

Pertamina sudah menyiapkan sistemnya

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) mendorong pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Tujuannya agar penyaluran BBM lebih tepat sasaran.

"Regulasinya harus segera digulirkan, yaitu revisi Perpres 191/2014," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022).

Sebab, dalam Perpres 191 saat ini belum ada pengaturan untuk pembelian Pertalite. Jadi kriteria kendaraan yang boleh mengisi Pertalite harus segera direvisi.

Baca Juga: Beli BBM Harus Angka Ganjil Biar Tak Dicurangi? Ini Kata Pertamina

1. Pertamina sudah siapkan sistem pembatasan BBM bersubsidi

Pertamina Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Pembatasan BBMKonsumen melakukan transaksi nontunai menggunakan MyPertamina saat mengisi BBM di SPBU. (IDN Times/Istimewa)

Nicke menjelaskan bahwa sambil menunggu revisi Perpres 191, Pertamina telah menyusun sistemnya. Perusahaan minyak dan gas milik negara itu sudah menerapkan digitalisasi SPBU.

Sejak 1 Juli 2022, Pertamina sudah membuka pendaftaran kendaraan, baik secara online di situs web MyPertamina, maupun secara langsung di SPBU.

"MyPertamina itu hanya salah satu cara untuk mendaftar untuk mendapatkan QR Code, sekali saja. Setiap kendaraan itu punya satu QR Code yang akan dia gunakan QR Code-nya ke EDC ketika melakukan pembelian. Jadi bisa melalui MyPertamina, bisa melalui langsung ke SPBU didaftarkan oleh petugas di sana, atau melalui website MyPertamina," ujarnya.

Baca Juga: 3 Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Cari Tahu yuk!

2. Baru 2 juta mobil yang daftarkan kendaraannya

Pertamina Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Pembatasan BBMANTARA FOTO/Reno Esnir

Nicke menjelaskan bahwa saat ini baru 2 juta kendaraan roda empat yang didaftarkan di MyPertamina, atau baru 6,4 persen dari total mobil yang beredar di Indonesia.

"Nah, kita kan tidak bisa menunggu ini sampai harus terdaftar semua, padahal kita berharap revisi perpres segera mungkin. Maka cara yang kita lakukan sekarang adalah melakukan integrasi data dengan Korlantas. Jadi datanya kita tarik di mana di data itu ada nomor polisi, ada pemilik, ada cc-nya, ada jenisnya," kata dia.

Baca Juga: Kapan Uji Coba MyPertamina di Jakarta? Ini Bocorannya

3. Bensin tidak akan bisa mengucur ke kendaraan yang tidak berhak

Pertamina Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Pembatasan BBMIlustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Dia memastikan bahwa begitu revisi Perpres 191/2014 terbit, sistem Pertamina siap mengimplementasikannya. Nantinya secara otomatis Pertalite maupun Solar tidak akan bisa mengucur ke tangki kendaraan yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi.

"Ketika regulasi keluar, misalnya yang berhak itu hanya cc tertentu ini kita bisa set langsung dari kantor pusat, dari command center. Jadi kita kunci, sehingga nanti ketika kendaraan itu QR Code-nya di-tapping di EDC kita dan cc-nya melebihi ketentuan maka otomatis dispensernya gak bisa ngocor. Tapi untuk kendaraan yang berhak ini bisa ngocor," jelas Nicke.

Dia mencontohkan bahwa mekanisme pembelian BBM subsidi ini seperti transaksi di pintu tol, dalam hal ini dengan melakukan tapping QR Code di mesin EDC Pertamina.

"Mekanismenya seperti itu, data QR Code-nya di tapping seperti halnya jalan tol gitu ya, jadi langsung (terdeteksi) ini berhak, ini tidak. Itu otomatis pengaturannya dispensernya akan automatically off untuk yang tidak berhak," tambahnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya