Pemerintah Butuh Rp300 Triliun Bangun Flyover di Perlintasan Sebidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan dibutuhkan biaya sekitar Rp300 triliun untuk membangun flyover atau underpass demi menutup perlintasan sebidang kereta api, yang berada di Jawa dan Sumatera, baik di jalan nasional maupun non-nasional.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan memang dibutuhkan biaya yang sangat besar untuk memenuhi prinsip agar tidak ada perlintasan sebidang sesuai dengan amanat undang-undang.
Berdasarkan data PT KAI pada semester 1 tahun 2022, jumlah perlintasan sebidang yang resmi tidak dijaga sebanyak 3.132 titik atau sebesar 60 persen dari total 5.051 perlintasan sebidang yang berada di Jawa dan Sumatera, baik di jalan nasional maupun non-nasional.
"Misalkan kita kalikan 3.132 titik dengan biaya rata-rata pembuatan underpass/flyover bisa membutuhkan biaya sebesar Rp300 triliun,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (19/9/2022).
Baca Juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Tutup 36 Titik Perlintasan Sebidang
1. Mayoritas kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga
Mengacu data PT KAI tahun 2022, angka kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api sebesar 89 persen terjadi di perlintasan tidak dijaga.
Pihaknya terus mendukung sterilisasi perlintasan sebidang rel kereta di sepanjang jalan nasional melalui pembangunan flyover, underpass, jembatan penyeberangan orang (JPO) termasuk perbaikan jalan lingkungan di sekitarnya.
Baca Juga: Jurus Baru PUPR Kembangkan Tol Trans Papua, Lewat Skema KPBU
2. Dari 199 titik perlintasan sebidang di jalan nasional baru 49 yang tertangani
Pihaknya mengestimasikan biaya satu underpass atau flyover di jalan nasional untuk menghilangkan perlintasan sebidang sebesar Rp150 miliar. Jadi untuk menyelesaikan 150 titik yang belum tertangani dibutuhkan biaya sekitar Rp22,50 triliun.
Sejauh ini perlintasan sebidang jalur kereta yang berada di jalan nasional yang sudah tertangani sebanyak 49 titik dari total 199 titik.
“Total perlintasan sebidang jalur kereta dengan jalan nasional yang belum tertangani sebanyak 150 titik," sebutnya.
3. Ada 606 titik perlintasan sebidang ilegal
Pihaknya juga berupaya memastikan lintasan-lintasan kereta api harus dijaga, termasuk dengan menerapkan teknologi early warning system (sistem peringatan dini) yang tidak membutuhkan petugas jaga. Kemudian juga pemasangan rambu-rambu pada perlintasan kereta tetapi harus diikuti dengan disiplin pengguna jalan (edukasi).
“Mungkin juga perlu dilakukan percepat penutupan perlintasan yang ilegal dengan mengacu realita budget, karena memang banyak juga angkanya sekitar 606 titik,” tambah Hedy.
Baca Juga: PT KAI Tanjungkarang Tutup 6 Perlintasan Kereta Api Tidak Resmi