PT KAI Daop 1 Jakarta Tutup 36 Titik Perlintasan Sebidang

KAI Daop 1 akan menutup sebanyak 67 perlintasan pada 2022

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyatakan telah menutup 36 titik perlintasan sebidang sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur kereta api.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, di area KAI Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar. Pihaknya akan menutup sebanyak 67 perlintasan pada 2022.

"Upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 di antaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup," kata Eva dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

 

1. Masyarakat diminta untuk tidak membuka perlintasan liar

PT KAI Daop 1 Jakarta Tutup 36 Titik Perlintasan SebidangPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah menutup 36 titik perlintasan sebidang sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur kereta api (Dok. PT KAI)

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama.

"Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," kata Eva.

Baca Juga: Viral Keluhan Kursi Tegak Kelas Ekonomi, KAI Bakal Ganti Kereta Baru

2. Masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan KA secara paksa

PT KAI Daop 1 Jakarta Tutup 36 Titik Perlintasan SebidangPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah menutup 36 titik perlintasan sebidang sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur kereta api (Dok. PT KAI)

Sementara untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas di perlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) / sirene serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

Meski demikian, masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga diimbau apabila sirene sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa.

3. Penutupan perlintasan liar sudah sesuai aturan

PT KAI Daop 1 Jakarta Tutup 36 Titik Perlintasan SebidangPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah menutup 36 titik perlintasan sebidang sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur kereta api (Dok. PT KAI)

Eva menyampaikan, upaya penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat (1), Pasal 94 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 124.

Baca Juga: Usai Viral, KAI Benarkan 3 Penumpang Diturunkan karena Ngobrol di KRL

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya