Pemerintah Rogoh Rp509 Miliar untuk Bangun Rumah Menteri di IKN

Rumah menteri luasnya 580 m2

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp509,1 miliar (Rp509.105.656.000) untuk membangun rumah menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu sebagaimana tertera pada nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengumuman lelang pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Nilai HPS adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang atau jasa sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa. Nilai HPS dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket pembangunan kantor presiden di IKN mencapai Rp1,59 triliun (Rp1.598.460.000.000). Sumber dana pembangunan gedung kantor presiden mengacu informasi tender yang dipublikasikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Bangun Kantor Presiden di IKN

1. Lelang telah diikuti oleh 50 peserta

Pemerintah Rogoh Rp509 Miliar untuk Bangun Rumah Menteri di IKNSejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Mengutip LPSE Kementerian PUPR, hingga Kamis (14/7/2022), sebanyak 50 peserta tercatat mengikuti lelang pembangunan rumah tapak jabatan menteri di KIPP IKN.

Lelang telah dibuka sejak 11 Juli 2022. Rencananya, pemenang lelang akan diumumkan pada 3 November dan penandatanganan kontrak pada 11 November mendatang.

Mengutip Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pada lampiran II disebutkan bahwa menteri akan mendapatkan rumah tapak seluas 580 meter persegi di IKN.

2. Daftar petinggi negara yang pindah paling awal ke IKN

Pemerintah Rogoh Rp509 Miliar untuk Bangun Rumah Menteri di IKNSejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Berdasarkan UU 3/2022 tentang IKN, berikut instansi pusat yang masuk ke dalam klaster pertama:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK)
  • Kementerian Koordinator (Kemenko Ekon, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves)
  • Kementerian ‘Triumvirat’ (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan), sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan (Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1946)
  • K/L yang mendukung kerja Presiden-Wakil Presiden secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres)
  • K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, KemenPANRB, BPKP)
  • Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN (Kemenkominfo, KemenPUPR, KemenATR/BPN)
  • Alat Pertahanan dan Keamanan dan K/L yang mendukung penegakan hukum (Mabes TNI, TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, Mabes Polini, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK)

3. Kementerian PUPR juga lelang kantor presiden

Pemerintah Rogoh Rp509 Miliar untuk Bangun Rumah Menteri di IKNDesain Istana Negara di IKN (Instagram/nyoman_nuarta)

Kementerian PUPR sedang menggelar lelang pembangunan gedung kantor presiden pada Kawasan Istana Kepresidenan di IKN Nusantara. Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket pembangunan kantor presiden di IKN mencapai Rp1.598.460.000.000 atau Rp1,59 triliun.

Lelang pembangunan kantor presiden dibuka sejak 17 Juni 2022. Rencananya, pemenang lelang akan diumumkan pada 2 September dan penandatanganan kontrak pada 9 September mendatang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya