Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Bangun Kantor Presiden di IKN

Lelang diikuti 372 peserta

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menggelar lelang pembangunan gedung kantor presiden pada Kawasan Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Mengutip laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, hingga Rabu (13/7/2022), sebanyak 372 peserta tercatat mengikuti lelang pembangunan gedung kantor presiden.

Lelang pembangunan kantor presiden dibuka sejak 17 Juni 2022. Rencananya, pemenang lelang akan diumumkan pada 2 September dan penandatanganan kontrak pada 9 September mendatang.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Proyek Pembangunan IKN Tetap Jalan Setelah 2024

1. Biaya pengadaan kantor presiden diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun

Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Bangun Kantor Presiden di IKNSejumlah pekerja menyelesaikan lahan yang akan menjadi lokasi Presiden Joko Widodo berkemah di titik nol kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket pembangunan kantor presiden di IKN mencapai Rp1.598.460.000.000 atau Rp1,59 triliun.

Nilai HPS adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang atau jasa sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa. Nilai HPS dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber dana pembangunan gedung kantor presiden mengacu informasi tender yang dipublikasikan, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Lokasi kantor presiden berada di Kecamatan Sepaku

Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Bangun Kantor Presiden di IKNSejumlah bahan kontruksi berada di lokasi segmen tiga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Disebutkan lebih lanjut, gedung kantor presiden akan dibangun di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Proyek tersebut dibangun menggunakan jenis kontrak lumsum, yakni kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu

Terdapat beberapa ketentuan pada jenis kontrak tersebut, yaitu semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang atau jasa, berbasis kepada keluaran (output) base, pembayaran didasarkan pada tahapan produk atau keluaran yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

3. Persyaratan kualifikasi mengikuti lelang kantor presiden

Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Bangun Kantor Presiden di IKNIlustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR bagi peserta lelang adalah sebagai berikut:

Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan:

a. SBU Subklasifikasi Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung (TI505) KBLI 2015 atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (GT002) KBLI 2020; atau

b. SBU jasa pelaksana konstruksi dan SBU jasa perencanaan/perancangan konstruksi bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang membentuk KSO dengan badan usaha jasa konsultasi konstruksi yang memberikan layanan usaha perencanaan/perancangan, dimana badan usaha jasa pelaksana konstruksi bertindak sebagai lead firm, yaitu:

1) SBU Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) KBLI 2015 atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) KBLI 2020; dan

2) SBU Subklasifikasi Jasa Desain Arsitektural (AR102) KBLI 2017 atau subklasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) KBLI 2020. [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]

Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):

a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau

b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Bangunan Gedung [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]

Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja [hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar]

Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)

Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara

Baca Juga: Kawal Pembangunan, Jokowi Bakal Kunjungi IKN Setiap 3 Bulan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya