Perpanjangan Izin Tambang Freeport Tunggu Revisi Aturan Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perpanjangan izin usaha pertambangan (IUPK) Freeport di Indonesia masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kita lagi proses, kan ada PP-nya, masih diharmonisasi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
1. Pemerintah ingin beri kepastian usaha
Dalam PP 96/2021 tersebut diatur mengenai mekanisme perpanjangan tahap kegiatan operasi produksi izin usaha pertambangan khusus.
Dijelaskan dalam Pasal 120, permohonan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diajukan kepada menteri, paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
"Kalau memang masih ada potensinya kenapa gak untuk bisa dikerjakan lebih lanjut? Ya supaya ada kepastian. Tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," ujar Arifin.
Baca Juga: Jokowi Diminta Batalkan Perpanjangan Izin Nambang Freeport di Papua
2. Tak cuma berlaku buat Freeport
Editor’s picks
Dia menjelaskan, peraturan yang direvisi pemerintah nantinya tak hanya berlaku buat Freeport, melainkan untuk pelaku usaha pertambangan lainnya.
Ditegaskan Arifin, apa yang dilakukan pemerintah, semata-mata juga untuk memberikan manfaat tambahan buat negara.
"Ya ini kan case-nya untuk Freeport. Tapi kita juga nanti bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberikan manfaat tambahan untuk negara. Kan nanti tambahannya bikin lagi tambahan smelter. Kemudian porsi pemerintah itu lebih besar ya, dan kewajiban kewajiban hilirisasi," sebutnya.
Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Freeport Bisa Nambang hingga 2061
3. Izin usaha Freeport diperpanjang hingga 2061
Izin beroperasinya Freeport di Indonesia akan diperpanjang hingga 2061. Jadi, izin yang semula berakhir di 2041 dilanjutkan selama 20 tahun.
Hal itu menindaklanjuti hasil pertemuan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan Chairman Freeport McMoRan, Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat (AS) pada Senin (13/11/2023).
"Freeport, ya itu (diperpanjang hingga) 2061, karena dia kan sudah sekian puluh tahun dan dalam persyaratannya kan ada cadangan ya, masa mau kita putusin (Freeport) terus nyari lagi," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/11/2023).