PPATK Bakal Cegah Duit BUMN dan APBN Mengalir ke Peserta Pemilu

PPATK bakal mengawasi

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Alalisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewanti-wanti agar tidak ada kucuran dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalir untuk peserta pemilu.

Plt. Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengawasi agar aliran dana yang bersifat ilegal tidak masuk ke kantong atau rekening peserta pemilu.

1. Sumber uang yang dilarang diterima peserta pemilu

PPATK Bakal Cegah Duit BUMN dan APBN Mengalir ke Peserta PemiluIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti diatur dalam Pasal 339 pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya.

Kemudian, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

"Kemudian, dari anggaran APBN, APBD, BUMN, atau BUMD, serta pemerintah desa maupun badan usaha milik desa, itu dilarang," katanya dalam media briefing di Bogor, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: PPATK Waspadai Serangan Fajar Pakai E-Wallet hingga Token Listrik

2. Ancaman pidana dan denda jika dana digunakan

PPATK Bakal Cegah Duit BUMN dan APBN Mengalir ke Peserta PemiluIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan dalam Pasal 527, peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye pemilu dari sumber yang disebutkan di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Kalau memang ada laporan-laporan seperti itu dilaporkan, kemudian dianalisis karena berdasarkan undang-undang juga berdasarkan pasal 527, kalau itu digunakan maka diancam dengan pidana 3 tahun," tutur Syahril.

3. PPATK lakukan pengawasan agar semua dana yang mengalir adalah dana legal

PPATK Bakal Cegah Duit BUMN dan APBN Mengalir ke Peserta Pemiluilustrasi investigasi (IDN Times/Aditya Pratama)

PPATK, kata dia, tentunya melakukan analisis menggunakan data-data dari KPU, Bawaslu, penegak hukum. Kemudian, dilibatkan juga pihak pelapor, yaitu bank, perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, money changer, pedagang aset kripto, bahkan koperasi.

Tidak hanya data rekening yang bersangkutan dalam kepesertaan pemilu yang dianalisis oleh PPATK. Rekening milik pihak yang melakukan pendanaan atau bantuan kepada peserta pemilu juga dipantau oleh PPATK.

"Harapannya, peserta pemilu itu bertanding untuk mendapatkan kursi atau menang pemilu adalah dengan kesempatan yang sama, jangan yang satu berasal dari ilegal, yang satu gak. Makanya di sini peran PPATK bagaimana PPATK itu mengawasi pemilu berasal dari dana-dana yang legal," tambahnya.

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Rp442 Miliar Terkait TPPO Selama 2023

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya