PPATK Ungkap 36 Persen Dana PSN Masuk Kantong ASN dan Politikus

PPATK koordinasi dengan Kementerian BUMN

Jakarta, IDN Times - Hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada proyek strategis nasional (PSN).

PSN adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan serta pemerataan pembangunan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

"Tindak pidana korupsi lainnya adalah terkait dengan proyek strategis nasional," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam refleksi kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024).

1. Dana PSN sebesar 36,67 persen digunakan untuk kepentingan pribadi

PPATK Ungkap 36 Persen Dana PSN Masuk Kantong ASN dan PolitikusIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

PPATK melakukan pengamatan, pemantauan, dan analisis, terhadap total dana yang masuk ke rekening subkontraktor pada proyek pembangunan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 36,81 persen dapat diidentifikasi sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan proyek.

"Sedangkan, sekitar 36,67 persen yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya, ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Ivan.

Baca Juga: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Caleg hingga Rp51,47 Triliun

2. Dana masuk ke kantong ASN hingga politikus untuk beli aset investasi

PPATK Ungkap 36 Persen Dana PSN Masuk Kantong ASN dan PolitikusIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan proyek ternyata dialihkan kepada pihak-pihak di pemerintahan atau politik, serta digunakan untuk kegiatan investasi serta perolehan aset.

"Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak berprofil sebagai aparatur sipil negara, politikus, serta dilakukan pembelian aset dan investasi oleh para pelaku," ujar Ivan.

3. PPATK berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan perusahaan negara

PPATK Ungkap 36 Persen Dana PSN Masuk Kantong ASN dan PolitikusGedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Terkait dengan proyek strategis nasional di bidang infrastruktur, PPATK telah secara khusus berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, mereka telah melakukan pembahasan dan bahkan telah bertemu dengan para pihak terkait dari perusahaan-perusahaan BUMN di bidang pekerjaan umum (karya).

"Kami secara khusus sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan sudah dilakukan pembahasan, bahkan sudah bertemu dengan para pengampu dari perusahaan-perusahaan BUMN di bidang karya," ujar Ivan.

Baca Juga: PPATK Ungkap Aliran Dana Triliunan dari Luar Negeri Jelang Pemilu

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya