PPKGBK Pelajari Perubahan Gugatan Ganti Rugi dari Hotel Sultan

Siapkan jawaban dalam dua pekan

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bakal mempelajari perubahan provisi gugatan yang diajukan PT Indobuildco, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Indobuildco adalah pengelola Hotel Sultan di Komplek GBK, Jakarta Pusat, yang sedang berperkara dengan pemerintah melalui PPKGBK.

"Memang dalam persidangan hari ini, PT Indobuildco mengajukan perubahan gugatan di dalam persidangan," kata Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto saat ditemui usai menghadiri sidang lanjutan di PN Jakpus, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Sengketa Lahan, Hotel Sultan Harap Ada Titik Temu dengan PPKGBK

1. Perubahan provisi terkait tuntutan ganti rugi

PPKGBK Pelajari Perubahan Gugatan Ganti Rugi dari Hotel SultanSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Setelah ditinjau dalam persidangan, Kharis mengatakan perubahan gugatan yang diajukan pihak Hotel Sultan mengenai ganti rugi. Jadi, tuntutan ganti ruginya diubah dalam gugatan.

"Perubahannya ada pada tuntutan ganti rugi salah satunya. Nanti kami lihat dan mengenai angkanya nanti akan kami sampaikan tanggapan di dalam jawaban secara rinci," tuturnya.

Baca Juga: Akses Masuk Diblokir, Kini Tamu Hotel Sultan Wajib Lapor ke GBK

2. PPKGBK pelajari perubahan gugatan yang diajukan Hotel Sultan

PPKGBK Pelajari Perubahan Gugatan Ganti Rugi dari Hotel SultanSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Kharis memaparkan, pihaknya akan mempelajari apakah perubahan provisi tersebut sesuai dengan hukum acara atau tidak.

"Karena hukum acara perdata itu melarang gugatan diubah sampai ke pokok gugatan. Ada aturannya," jelasnya.

Pihaknya juga akan melihat apakah perubahan gugatan dari Hotel Sultan semakin memberatkan kliennya atau justru lebih meringankan. PPKGBK diberikan waktu dua minggu untuk memberikan jawaban.

"Nanti kami lihat secara detail, ini kan belum lihat secara utuh, tidak memberatkan atau memberatkan itu kan persepsi, tentu akan dilihat dari materi gugatannya itu sendiri," tambah Kharis.

Baca Juga: Pengelola Hotel Sultan Tuding PPKGBK Melawan Hukum, Apa Alasannya?

3. Hotel Sultan harap peroleh titik temu dengan PPKGBK

PPKGBK Pelajari Perubahan Gugatan Ganti Rugi dari Hotel SultanSidang Indobuildco dan PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (28/11/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sementara itu, Indobuildco berharap dapat memeroleh titik temu dengan PPKGBK. Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, peluang mencapai perdamaian antara penggugat dan tergugat selalu terbuka.

"Tidak selalu berarti beracara di pokok perkara itu mengakhiri peluang untuk terjadinya titik temu. Selalu ada, yang namanya perkara perdata itu selalu terbuka peluang untuk terjadinya titik temu. Sebelum vonis itu sendiri turun. Itulah ciri-ciri keperdataan seperti itu," kata Amir.

Dalam tahapan sidang perdata, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi. Hanya saja, dalam proses mediasi tersebut belum diperoleh titik temu antara PPKGBK dan Hotel Sultan.

"Persidangan ini sendiri kita hormati dan biarkanlah berjalan. Ciri peradilan perdata itu kan berbeda dengan pidana. Setiap saat sebelum putusan diturunkan, bahkan putusan itu sendiri, ya, kita harapkan pastilah membawa nuansa keadilan. Tapi sebelum putusan akhir itu sendiri muncul, selalu saja ada peluang untuk terjadinya kompromi antara kedua belah pihak," tambah Amir.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya