Revisi Perpres 191 Belum Rampung, Kuota BBM Subsidi Terancam Jebol

Secara substansi sudah selesai

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tak kunjung menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu berpotensi menyebabkan kuota BBM subsidi jebol.

"Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191 Tahun 2014, berpotensi terjadinya overkuota JBT Solar dan JBKP Pertalite," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Oleh karenanya, diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres 191/2014, agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Sst..Ini Bocoran Tipe Konsumen yang Boleh Beli Pertalite saat Dibatasi

1. Urgensi revisi Perpres 191/2014

Revisi Perpres 191 Belum Rampung, Kuota BBM Subsidi Terancam JebolIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tutuka menjelaskan sejumlah urgensi revisi Perpres 191/2014, yakni karena diperlukan pengaturan BBM JBT dan JBKP tepat sasaran. Sementara saat ini belum ada pengaturan konsumen pengguna JBKP alias Pertalite.

Selain itu, pengaturan untuk konsumen pengguna JBT alias Solar subsidi yang berlaku saat ini masih terlalu umum sehingga menimbulkan multitafsir.

Dijelaskan Tutuka lebih lanjut, mengacu pada APBN 2023, kuota JBT solar ditetapkan sebesar 17 juta kiloliter (kl) dan kuota minyak tanah ditetapkan sebesar 500 ribu kl. "Di mana kuota yang ditetapkan tersebut di bawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023," ujarnya.

Selain itu, tren realisasi konsumsi JBKP tahun 2020-2022, telah ditetapkan kuota JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta kl atau tumbuh 10,38 persen.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan Beli Elpiji 3 Kg Tahun Ini

2. Perkembangan revisi Perpres 191

Revisi Perpres 191 Belum Rampung, Kuota BBM Subsidi Terancam Jebolilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Proses revisi Perpres 191 sudah dilakukan sejak tahun lalu, yakni pada 29 Juni 2022 telah ada persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian BUMN.

Kemudian dilakukan rapat panitia antar Kementerian (PAK) pada 20 dan 25 Juli yang selanjutnya pada rapat PAK 1 Agustus 2022, Kementerian BUMN menyatakan akan mengembalikan izin prakarsa.

Pada 12 Desember 2022, Menteri BUMN mengajukan permohonan tidak melanjutkan izin prakarsa kepada Mensesneg. Mensesneg merespons dengan mengeluarkan surat kepada Menteri ESDM pada 26 Desember, meminta hasil kajian komprehensif terkait revisi Perpres 191/2014 untuk dilaporkan kepada Presiden.

Selanjutnya pada 10 Januari 2023, dilakukan penyampaian permohonan izin prakarsa, termasuk kajian oleh Menteri ESDM kepada Presiden. Lalu dilaksanakan rapat klarifikasi oleh Kemensetneg atas permohonan izin prakarsa pada 31 Januari 2023.

Terkait hal di atas, Kemensetneg masih akan meminta arahan pimpinan atas keberlanjutan pemberian izin prakarsa kepada Kementerian ESDM.

"Sampai dengan tanggal 14 Februari 2023, hari ini, belum ada persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM," ujar Tutuka.

Baca Juga: Pemerintah Harus Revisi Perpres Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran

3. Kementerian ESDM pastikan sudah siap

Revisi Perpres 191 Belum Rampung, Kuota BBM Subsidi Terancam JebolPertalite. (Dok. Pertamina)

Tutuka memastikan bahwa pihak Kementerian ESDM secara draf substansial sudah siap. Jadi, kenapa sampai saat ini revisi belum kunjung rampung karena hal-hal di luar ranah Kementerian ESDM.

"Kalau dikatakan sudah final ya sudah final. Itu lah posisi Kementerian ESDM. Tinggal proses yang di luar kendali kita ini yang masih kita upayakan. Tapi dari sisi substansi sudah selesai," katanya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya