RI Segera Buka Keran Impor CO2, Aturannya Terbit Sebentar Lagi

Indonesia jadi tempat penyimpanan CO2

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana segera menerbitkan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang Carbon Capture and Storage (CCS). Harapannya, perpres tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

“Ini mudah-mudahan bisa segera terbit, kalau enggak bulan ini, bulan depan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

1. Pemanfaatan CCS diperluas di luar industri hulu migas

RI Segera Buka Keran Impor CO2, Aturannya Terbit Sebentar LagiIlustrasi hulu migas (Dok. SKK Migas)

Perpres CCS memiliki cakupan yang lebih luas daripada peraturan sebelumnya, yaitu Permen 2/2023. Sementara Permen Nomor 2/2023 terbatas pada CCS di wilayah kerja (WK) migas, perpres memungkinkan CCS untuk CO2 yang berasal dari industri di luar sektor hulu migas dan dapat dilakukan di luar wilayah kerja.

Dengan demikian, perpres tersebut memberikan fleksibilitas untuk mengimplementasikan CCS di daerah-daerah baru yang disebut sebagai wilayah kerja injeksi, di mana CO2 dapat diinjeksikan ke dalam wilayah tersebut, menciptakan cakupan yang lebih luas dan beragam.

“Jadi, daerah baru itu kita berikan namanya wilayah kerja injeksi ya, sehingga bisa diinjeksikan CO2 ke dalam wilayah itu. Jadi lebih luas,” ujar Tutuka.

Baca Juga: 1,7 Juta Ton CO2 Ditargetkan Laris Manis di Bursa Karbon Tahun Ini

2. CO2 bisa diimpor ke Indonesia untuk diinjeksikan ke fasilitas CCS

RI Segera Buka Keran Impor CO2, Aturannya Terbit Sebentar LagiTeknologi pengurangan emisi gas suar. (dok. ARTekhno)

Perpres CCS tidak hanya lebih luas daripada Permen Nomor 2/2023, tetapi juga memungkinkan adanya cross-border CO2.

Dengan kata lain, suatu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat bekerja sama dengan mitra dari negara lain yang memiliki produksi CO2 yang tinggi, tetapi tidak memiliki area untuk melakukan injeksi CO2.

Dalam konteks tersebut, aturan pertama kali akan melibatkan kerja sama pemerintah ke pemerintah (G2G), diikuti oleh kerja sama bisnis ke bisnis (B2B).

“Jadi misalkan suatu KKKS mempunya partner, partnernya dari suatu negara tertentu yang banyak produksi CO2-nya tetapi tidak punya area untuk diinjeksikan itu bisa dari luar negeri itu dibawa ke Indonesia,” sebut Tutuka.

Baca Juga: Pertamina Sukses Injeksi Perdana CO2 di Lapangan Sukowati

3. Mekanisme impor CO2 memerlukan proses tak sederhana

RI Segera Buka Keran Impor CO2, Aturannya Terbit Sebentar LagiPetugas mengatur keluaran CO2 dari isotank yang digunakan untuk menginjeksi sumur JTB-161 Lapangan Jatibarang PT Pertamina EP Zona 7, Indramayu, Jawa Barat (IDN Times/Dhana Kencana)

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Mirza Mahendra menambahkan, meskipun ada kesempatan untuk dilakukannya cross-border CO2, yang ditekankan adalah pihak yang melakukan investasi di dalam negeri. Artinya, pihak asing yang ingin mengirim CO2 harus memiliki afiliasi atau investasi dalam proyek di Indonesia.

Mekanisme kerja cross-border akan dilaksanakan melalui kerja sama G2G yang tertuang dalam perjanjian internasional. Setelah mendapatkan persetujuan G2G, barulah dilanjutkan dengan kerja sama B2B.

Jadi, proses cross-border tidak dapat dilakukan dengan mudah dan memerlukan persetujuan dan pertimbangan yang cermat, termasuk melalui mekanisme G2G.

“Jadi, kita enggak serta merta. Mungkin ada beberapa isu kemarin apakah serta merta langsung orang bisa menyampaikan? Tidak, harus ada G2G-nya dulu. Government to government seperti apa mengenai tanggung jawab terkait keselamatan dan lain sebagainya,” tuturnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya