Rogoh Rp547 Miliar, Begini Wujud Kantor Bos IKN

Pembangunan bakal memakan waktu setahun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pengadaan proyek pembangunan gedung dan kawasan kantor Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

OIKN sendiri bertugas menjalankan fungsi sebagai pengelola kawasan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Ibu Kota baru Indonesia.

"Maka perlu dilakukan kegiatan pembangunan pembangunan gedung dan kawasan kantor OIKN di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP)," demikian dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: PUPR Mulai Bangun 47 Menara Rusun untuk ASN di IKN 

1. Pemerintah rogoh APBN sebesar Rp547,988 miliar

Rogoh Rp547 Miliar, Begini Wujud Kantor Bos IKNGambar Perspektif 3D Kawasan OIKN dan City Hall. (dok. LPSE Kementerian PUPR)

Nilai pagu paket proyek tersebut yang disiapkan pemerintah sebesar Rp547,988 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Kantor Otorita IKN berfungsi untuk mewadahi ruang kerja pegawai Otorita IKN dan ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dalam rangka menunjang kegiatan pemerintahan, Kantor Otorita IKN juga dilengkapi dengan data center dan command center.

"Selain itu, terdapat pula urban gallery yang berfungsi untuk pelayanan masyarakat secara real-time dan dilengkapi dengan monitoring display," tulis dokumen LPSE.

Baca Juga: Groundbreaking Bandara IKN akan Dilakukan Presiden Jokowi

2. Topografi tak rata jadi tantangan pembangunan

Rogoh Rp547 Miliar, Begini Wujud Kantor Bos IKNGambar Keadaan Kontur Kawasan Terhadap Elevasi Jalan di Kawasan OIKN. (dok. LPSE Kementerian PUPR)

Proyek tersebut dibangun di kawasan persil WP.1A 104.03 KIPP-IKN. Disebutkan bahwa kondisi lahan pembangunan memiliki topografi yang tidak rata. Oleh karenanya, diperlukan solusi-solusi desain yang strategis agar bangunan dapat menyesuaikan kondisi lahan.

"Pembangunan gedung dan kawasan kantor OIKN memerlukan lahan datar yang cukup luas, cut & fill menjadi hal yang perlu diperhatikan," tulis dokumen LPSE.

Baca Juga: RUU IKN Mengatur tentang Penghapusaan Pulau Balang dari IKN

3. Ditargetkan selesai dalam waktu setahun

Rogoh Rp547 Miliar, Begini Wujud Kantor Bos IKNGambar di Dalam Kawasan yang Masih Berupa Hutan di Kawasan OIKN. (dok. LPSE Kementerian PUPR)

Waktu pelaksanaan proyek ditargetkan selama 365 hari kalender atau 12 bulan terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Penyedia jasa konstruksi mulai bertugas sejak waktu yang ditetapkan berdasarkan SPMK sampai dengan serah terima akhir pekerjaan pelaksanaan.

Mereka juga diwajibkan menyediakan matrik tahapan pelaksanaan kegiatan secara terperinci dengan mencantumkan seluruh item pekerjaan, keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-masing item pekerjaan.

Baca Juga: Investor India Siap Berpartisipasi dalam Pembangunan IKN

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya