Segini Biaya yang Kamu Bayar Buat Konversi Motor Listrik Subsidi

Biaya konversi maksimal Rp17 juta, disubsidi Rp7 juta

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya konversi motor listrik maksimal Rp17 juta per unit yang dipatok oleh bengkel. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023.

Permen ESDM tersebut berisi tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Biaya konversi itu ditetapkan paling tinggi Rp17 juta per motor," kata Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi dalam kegiatan sosialisasi melalui saluran YouTube Kementerian ESDM, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Begini Tahapan Konversi Motor Listrik Pakai Subsidi Rp7 Juta

1. Masyarakat membayar biaya konversi paling banyak Rp10 juta

Segini Biaya yang Kamu Bayar Buat Konversi Motor Listrik Subsidiilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jadi, apabila bengkel menetapkan biaya konversi motor BBM menjadi motor listrik dengan harga tertinggi di Rp17 juta, masyarakat membayar sebanyak Rp10 juta karena mendapatkan subsidi Rp7 juta.

"Bentuk bantuan pemerintah itu berupa potongan biaya konversi sebesar Rp7 juta motor per unit," ujar dia.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Bengkel Konversi Motor Listrik yang Disubsidi

2. Syaratnya motor dengan kapasitas mesin 110-150 cc

Segini Biaya yang Kamu Bayar Buat Konversi Motor Listrik SubsidiIlustrasi motor matic (Pixabay.com/Free-Photos)

Pada tahun 2023 ini, pemerintah mengalokasikan subsidi konversi untuk 50 ribu unit sepeda motor. Kemudian pada tahun 2024 targetnya sebanyak 150 ribu unit sepeda motor yang disubsidi.

"Kemudian juga spesifikasi sepeda motornya itu yang memiliki kapasitas mesin 110 cc sampai 150 cc," ujarnya.

Baca Juga: Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik, Moge Tak Termasuk

3. Masyarakat bisa daftar ke website Kementerian ESDM

Segini Biaya yang Kamu Bayar Buat Konversi Motor Listrik SubsidiFoto oleh Angela Roma dari Pexels

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan konversi motor listrik dapat melakukan pendaftaran melalui situs web milik Kementerian ESDM.

"Dapat diakses di website Kementerian ESDM melalui website ebtke.esdm.go.id/konversi," kata dia.

Masyarakat diharapkan dapat dimudahkan dalam mengurus konversi motor BBM menjadi motor listrik dengan menggunakan platform digital.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya