Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Syarat Subsidi Konversi Motor Listrik, Moge Tak Termasuk

Ilustrasi motor listrik (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym)
Ilustrasi motor listrik (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan subsidi konversi motor konvensional menjadi motor listrik sebesar Rp7 juta mulai 20 Maret 2022. Totalnya adalah 50 ribu unit motor yang dikonversi di tahun ini. Apa saja syaratnya?

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, syarat motor yang bisa mendapatkan subsidi konversi tentu saja kendaraan yang masih berfungsi.

"Motor seperti apa sih? ya kalau udah mogok ya jangan lah, udah mati dihidupkan lagi melalui konversi, tidak. Ini yang masih layak jalan. Artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian kita konversi," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

1. Moge tak dapat subsidi

Unsplash/Harley Davidson
Unsplash/Harley Davidson

Kemudian kendaraan roda dua konvensional yang bisa mendapatkan subsidi konversi ke motor listrik adalah kendaraan dengan kapasitas 110 cc sampai 150 cc. Jadi, tidak termasuk motor gede alias moge.

"Kalau bicara cc-nya mungkin di antara 110 sampai 150 cc. Jadi, mungkin teman-teman lagi senang nulis moge, tidak termasuk itu, 110 sampai 150," tuturnya.

2. Nama di STNK dan KTP harus sama

ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Kemudian, kendaraan yang ingin mendapatkan subsidi harus lengkap dengan STNK dan BPKB. Jadi, jangan harap motor bodong yang surat-suratnya tidak lengkap bisa mendapatkan subsidi karena harus motor yang legal.

Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa syarat berikutnya adalah STNK kendaraan yang akan dikonversi harus sama dengan KTP pemiliknya.

"STNK-nya dengan KTP-nya mohon pengertiannya untuk sama agar kemudian tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya motor 2, hak untuk menerima bantuannya untuk sementara hanya 1 biar yang lain kebagian, clear ya," tambahnya.

3. Harus dikonversi di bengkel resmi

ilustrasi bengkel motor (pexels.com/Quang Nguyen Vinh)
ilustrasi bengkel motor (pexels.com/Quang Nguyen Vinh)

Ditambahkan Rida, motor harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan sertifikasinya.

"Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga kemudian teman-teman akan mudah mendapatkan daftar bengkel konversi di mana saja," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us