Sri Mulyani Buka Suara soal Gaduh Batasan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Sebut tujuannya untuk memberi kemudahan

Intinya Sih...

  • Kebijakan PMK 203/PMK.04/2017 atur proses deklarasi barang bawaan penumpang pesawat luar negeri di bandara.
  • Menkeu Sri Mulyani menjelaskan tujuan kebijakan tersebut untuk membantu pelaku event dan UMKM di luar negeri.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan mengenai kebijakan terkait barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri yang menuai pro dan kontra.

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Aturan tersebut mengatur tentang proses deklarasi barang bawaan penumpang yang ingin bepergian ke luar negeri di terminal kedatangan bandara untuk mendapatkan Surat Permohonan Membawa Barang ke Luar Negeri (SPMB) atau formulir BC 3.4. Fasilitas SPMB dibutuhkan agar barang yang dibawa keluar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut sebenarnya bertujuan untuk membantu para pelaku kegiatan event di luar negeri yang sering membawa barang dalam jumlah besar, termasuk juga para pelaku UMKM yang mengikuti pameran di luar negeri dan membawa kembali barang-barang tersebut ke Indonesia.

“Tujuannya sebetulnya lebih untuk membantu teman-teman,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN edisi Maret, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Penjelasan Kemenkeu

1. Sri Mulyani menilai persoalannya ada di komunikasi kebijakan

Sri Mulyani Buka Suara soal Gaduh Batasan Barang Bawaan ke Luar NegeriCalon penumpang pesawat berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sri Mulyani menyatakan rasa terima kasihnya atas masukan dari masyarakat terkait berbagai kebijakan yang telah dilakukan, termasuk kebijakan menyangkut barang bawaan penumpang pesawat ke luar negeri.

Meskipun tujuannya untuk mempermudah, menurutnya, mungkin ada kekurangan dalam penyampaian komunikasi yang perlu disederhanakan dan diperjelas agar tidak menimbulkan reaksi negatif yang kemudian meresahkan masyarakat.

“Sebetulnya tujuannya mempermudah tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Lengkap Bea Cukai tentang Barang Bawaan Penumpang Pesawat

2. Aturan pembatasan barang bawaan akan diperjelas

Sri Mulyani Buka Suara soal Gaduh Batasan Barang Bawaan ke Luar NegeriAutogate di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Dia menyatakan, kebijakan tersebut akan diperjelas dan disesuaikan lebih lanjut agar tidak memberikan beban tambahan kepada masyarakat dan tidak membuat Indonesia menjadi negara yang berbeda dari yang lain dalam konteks regulasi tersebut.

“Itu nanti akan makin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan Indonesia menjadi outlier,” ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

3. Kemenkeu koordinasi dengan kementerian lain

Sri Mulyani Buka Suara soal Gaduh Batasan Barang Bawaan ke Luar NegeriRachmat Irianto ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (22/11/2023). (IDN Times/Tino).

Pembatasan barang bawaan diatur lebih detail melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam hal pelaksanaan kebijakan oleh Bea Cukai yang berasal dari kementerian lain, kata Sri Mulyani, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak menyebabkan kebingungan atau reaksi negatif di masyarakat.

Tujuannya untuk memastikan masyarakat memahami dengan baik tujuan dari kebijakan tersebut dan agar tidak menimbulkan kekhawatiran atau reaksi negatif yang tidak diinginkan.

“Kalau teman-teman dari Bea Cukai melakukan eksekusi dari kebijakan dari kementerian yang lain itu juga kita akan terus koordinasikan sehingga makin membuat masyarakat paham,” ucapnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya