Subsidi Motor Listrik Tak Bersyarat Berlaku Mulai September

Semua bisa dapat subsidi Rp7 juta

Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan subsidi pembelian motor listrik tanpa syarat bisa diimplementasikan mulai September 2023.

Dengan begitu, semua orang bisa mendapatkan subsidi Rp7 juta saat membeli motor listrik mulai bulan depan. Untuk itu, regulasinya dipastikan rampung bulan ini.

"Saya maunya berlakunya sebelum bulan Agustus selesai, jadi September awal (diimplementasikan)," kata Agus ditemui di JIEXPO, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Sepeda Motor Operasional Pemkot Segera Dilelang, Ganti ke Listrik

1. Menperin sudah tanda tangani aturannya

Subsidi Motor Listrik Tak Bersyarat Berlaku Mulai SeptemberMenteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Indonesia 4.0 Conference and Expo di JIEXPO, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Menperin mengatakan, dia sudah menandatangani peraturan terkait penghapusan syarat mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta. Proses selanjutnya sudah di luar ranah Kemenperin.

"Harusnya sih (prosesnya) sudah (selesai) juga, tapi saya sudah tandatangan," kata Agus.

Baca Juga: 15 Motor Listrik di Indonesia Terbaru yang  Bisa Dibeli

2. Beli motor listrik cukup tunjukkan KTP

Subsidi Motor Listrik Tak Bersyarat Berlaku Mulai Septemberilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menerangkan, pihaknya mengubah persyaratan yang sebelumnya dituangkan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Meskipun seluruh persyaratan dihapus, masyarakat yang akan membeli motor listrik bersubsidi tetap harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi, satu KTP nantinya hanya bisa membeli 1 unit motor listrik bersubsidi.

Kemenperin sudah menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait KTP yang dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

"Karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia itu otoritasnya di Kemendagri, dimasukin situ, masukin sistem SISAPIRa," kata Taufiek kepada jurnalis di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/8/2023).

Baca Juga: Jenis-Jenis Kerusakan Motor Listrik dan Biaya Perawatannya

3. Pemerintah pastikan pasokan motor listrik cukup

Subsidi Motor Listrik Tak Bersyarat Berlaku Mulai SeptemberMotor listrik GESITS (Dok.GESITS)

Pemerintah memastikan produsen siap menyuplai motor listrik jika terjadi lonjakan permintaan usai dihapusnya persyaratan. Tahun ini, dialokasikan subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik.

Sudah ada 13 pabrikan yang bergabung ke dalam program insentif kendaraan listrik. Mereka dipastikan mampu menyuplai 200 ribu unit motor listrik sampai akhir tahun ini.

"Itu dari 13 (produsen motor listrik) sudah cukup kalau untuk (menyuplai) 200 ribu (unit) ya," kata Taufiek di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya