Sudah 2024, Pengguna Pertalite Jadi Dibatasi?

BPH Migas tunggu revisi aturan dari pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tak kunjung melaksanakan kebijakan pembatasan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hingga memasuk 2024.

Pembatasan BBM subsidi itu masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak.

Regulasi saat ini hanya mengatur pembatasan konsumen pengguna untuk BBM subsidi jenis Solar. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi pada Perpres 191 untuk mencakup pengaturan pembatasan pengguna Pertalite. Upaya tersebut telah diajukan sebagai usulan dalam proses revisi perpres.

"Jadi belum ada pengaturan untuk Pertalite dan itu sebetulnya sudah kami usulkan di dalam revisi Perpres 191," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2023).

1. BPH Migas lakukan pembatasan setelah revisi perpres diundangkan

Sudah 2024, Pengguna Pertalite Jadi Dibatasi?Ilustrasi SPBU Pertamina. (Dok. Istimewa)

Erika menuturkan, pengaturan terkait pembatasan penggunaan Pertalite akan dilakukan setelah revisi Perpres 191 selesai dan ditetapkan secara resmi.

Saat ini, karena revisi tersebut belum terbit, BPH Migas tidak dapat melakukan langkah-langkah pengaturan terkait pembatasan BBM bersubsidi tersebut.

"Jadi kita tunggu nanti kalau sudah ada tebit dari revisi perpesnya kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Kuota Pertalite di 2024

2. Mobil mewah bakal dilarang mengonsumsi Pertalite

Sudah 2024, Pengguna Pertalite Jadi Dibatasi?Ilustrasi SPBU Pertamina. (Dok. Pertamina)

Setelah revisi Perpres 191 selesai, BPH Migas akan mengeluarkan regulasi untuk mengendalikan pembelian BBM subsidi, khususnya jenis Solar dan Pertalite. Regulasi tersebut akan menetapkan secara teknis implementasi di lapangan.

Selain itu, masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan memenuhi syarat untuk menerima BBM bersubsidi.

Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi” ujar Erika dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/7/2022) lalu.

3. Pengawasan ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi

Sudah 2024, Pengguna Pertalite Jadi Dibatasi?Aplikasi MyPertamina. (Dok. Istimewa)

Pihaknya juga meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, melibatkan penguatan peran pemerintah daerah dan penegak hukum dalam mengawasi proses penyaluran tersebut.

Selain itu, BPH Migas akan melakukan sosialisasi dengan penyalur yang mungkin belum memahami ketentuan baru.

Dalam rangka penegakan aturan, pernyataan tersebut menekankan penggunaan sanksi yang tegas. Selanjutnya, untuk efisiensi pengawasan, pendekatan melibatkan pendorongan penggunaan teknologi informasi (IT).

"Ke depannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha” tambah Erika kala itu.

Baca Juga: Daftar Mobil yang Tidak Boleh Isi Pertalite, Mobilmu Termasuk?

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya