Syarat Dapat Subsidi Dihapus, Penjualan Motor Listrik Bakal Ngegas

Target penjualan 200 ribu unit diyakini tercapai

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) meyakini penjualan motor listrik bisa mencapai target 200 unit di 2023. Sebab, pemerintah telah menghapus syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta.

Ketua Aismoli Budi Setyadi mengatakan, target tersebut dapat dicapai seiring dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik. Itu menurutnya akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Syarat Subsidi Motor Listrik Dihapus, Aturannya Rampung Pekan Depan

1. Ada 30 model motor listrik yang bisa dibeli menggunakan subsidi

Syarat Dapat Subsidi Dihapus, Penjualan Motor Listrik Bakal NgegasSmoot Tempur (smoot.id)

Optimisme tersebut juga didorong oleh kesiapan para industri yang menyediakan sepeda motor listrik untuk memenuhi permintaan masyarakat. Bahkan, kata dia, industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah. Instansi pemerintah sudah didorong untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Produsen yang ingin menjadi mitra pemerintah dalam memasok motor listrik bersubsidi pun semakin banyak. Hal itu terlihat dari industri yang mulai menggenjot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen seperti disyaratkan pemerintah.

Aismoli mencatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang bermitra dengan pemerintah. Ke depan, pihaknya menjamin jumlahnya akan terus bertambah.

Baca Juga: Sah! Syarat Dihapus, Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik

2. Syarat mendapatkan subsidi motor listrik resmi dihapus

Syarat Dapat Subsidi Dihapus, Penjualan Motor Listrik Bakal NgegasUnited TX3000 (dok. United Motor)

Pemerintah telah resmi menghapus persyaratan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik. Artinya, kini semua orang bisa mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta.

Hal itu seiring dikeluarkannya kebijakan perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

3. Satu orang hanya bisa satu kali mendapat subsidi

Syarat Dapat Subsidi Dihapus, Penjualan Motor Listrik Bakal NgegasVolta 401(voltaindonesia.com)

Dijelaskan dalam Permenperin 21/2023, tiap orang hanya bisa satu kali mendapatkan subsidi Rp7 juta untuk membeli motor listrik berbasis baterai, yang didata menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," ujar Menperin.

Melalui program bantuan pemerintah tersebut, masyarakat bakal mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik berbasis baterai.

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," tambahnya.

Baca Juga: Polusi Udara DKI Makin Ngeri, Menhub  Ajak Beralih ke Motor Listrik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya