BSU Rp600 Ribu Cair ke Penerima Senin Depan

Sebanyak 4,36 juta pekerja jadi penerima BSU tahap pertama

Jakarta, IDN Times - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp600 ribu atau subsidi gaji kepada penerima yang sebelumnya ditargetkan hari ini, Jumat (9/9/2022), mundur ke Senin (12/9).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Anwar Sanusi, mengatakan malam ini proses penyaluran BSU baru sampai pada tahap pengiriman dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke bank penyalur, yakni Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara).

"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar dikutip dari keterangan resmi, Jumat (9/9).

1. Pencairan BSU tahap pertama dilakukan untuk 4,36 juta pekerja

BSU Rp600 Ribu Cair ke Penerima Senin DepanIlustrasi pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun di tahap pertama, pemerintah akan mencairkan BSU kepada 4,36 juta pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Dana yang dialokasikan untuk tahap pertama ini ialah Rp2,61 triliun. Sebanyak 4,36 juta pekerja/buruh itu adalah pemilik rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri).

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," ucap Anwar.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2022: Harus Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

2. BP Jamsostek telah serahkan 5,09 juta data pekerja/buruh yang memenuhi syarat jadi penerima BSU

BSU Rp600 Ribu Cair ke Penerima Senin Depanilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara keseluruhan BP Jamsostek mencatat ada 16.198.731 pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022. Saat ini, BP Jamsostek sudah menyalurkan 5.099.915 data penerima ke Kemenaker, untuk kemudian dilakukan screening.

Dari hasil screening, diperoleh sebanyak 4,36 juta pekerja yang masuk pencairan tahap pertama.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tutur Anwar.

3. Syarat penerima BSU 2022

BSU Rp600 Ribu Cair ke Penerima Senin DepanIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Syarat penerima BSU 2022 dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022.

Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Cair? Kemnaker Akhirnya Blak-blakan Buka Suara

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya