Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Didenda 5 Persen
Intinya Sih...
- Kemnaker akan denda perusahaan yang telat bayar THR sebesar 5% dari total THR.
- Denda tidak menghapus kewajiban pembayaran THR, perusahaan tetap harus membayar penuh dan tepat waktu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan dijatuhi denda.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, besaran dendanya 5 persen dari total THR jika melewati batas waktu yang ditentukan.
“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu, ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Menaker: Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
1. Pembayaran denda tak menghapus kewajiban bayar THR
Meskipun pengusaha dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran THR keagamaan kepada pekerja, kewajiban untuk membayar THR tersebut tetap ada dan tidak akan terhapus.
Artinya, kata Haiyani, pembayaran denda tidak menggantikan atau menghapus kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Jadi, pembayaran denda ataupun kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini, itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja, yaitu THR keagamaan,” ujarnya.
Baca Juga: Kepala BKF: THR dan Gaji ke-13 ASN untuk Dorong Daya Beli Masyarakat
Editor’s picks
2. THR dibayar penuh maksimal 7 hari sebelum Idulfitri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, THR keagamaan harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.
Dia menekankan, perusahaan harus memberikan perhatian pada ketentuan tersebut dan diharapkan agar taat terhadap kewajiban untuk membayar THR penuh sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan, untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” ujarnya.
3. Kategori pekerja yang berhak dapat THR
Ida menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan, pekerja atau buruh memiliki hak untuk menerima THR jika mereka telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Hal itu berlaku untuk berbagai jenis hubungan kerja, seperti perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Ida.