Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Serahkan Keyboard Hibah ke SLB

Bea Cukai ungkap duduk perkaranya

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyerahkan peralatan belajar kiriman dari Korea Selatan (Korsel) ke Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tertahan sejak 2022.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyerahkan keyboard braille bersama Kepala Bidang PAUD Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Wawan Sofwanudin, Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih, dan Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohammed.

“Alhamdulillah kami bisa tetapkan pembebasan bea masuk untuk keyboard SLB dan kita serahkan kepada SLB,” kata Askolani di Gudang DHL Express Indonesia, Cengkareng, Tangerang, Senin (29/4/2024).

1. Bea Cukai ungkap kesalahan informasi dalam pemasukan keyboard braille

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Serahkan Keyboard Hibah ke SLBDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyambangi kantor DHL Express Indonesia di Cengkareng, Tangerang, Senin (29/4/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Askolani mengungkapkan masalah terkait pemasukan keyboard braille untuk SLB melalui Bandara Soekarno-Hatta yang difasilitasi oleh DHL selaku perusahaan jasa titipan (PJT).

Menurutnya, saat barang tersebut masuk pada 2022, barang itu dianggap sebagai barang kiriman yang kemudian dikenai tarif kepabeanan sesuai ketentuan pemerintah.

Askolani menjelaskan pada saat barang tersebut tiba, tujuannya adalah untuk membantu SLB di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun, karena kurangnya informasi, barang itu dikenai tarif kepabeanan yang harus dibayar oleh importir.

“Ini lumayan ongkosnya sehingga kemudian dia tidak proses barang itu, 2022,” ujarnya.

Baca Juga: Alat Belajar SLB yang Tertahan di Bea Cukai akan Bebas Bea Masuk

2. Keyboard baru diketahui sebagai barang hibah pada 2024

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Serahkan Keyboard Hibah ke SLBIlustrasi sedang mengetik(freepick.com)

Askolani juga mengungkapkan pada 2023, pihak Bea Cukai memberikan informasi kepada DHL untuk memperbaiki alamat dan dokumen terkait barang tersebut.

Namun, komunikasi hanya berlangsung sampai dengan pihak PJT dan belum mencapai ranah Bea Cukai. Proses komunikasi masih terjadi di PJT, sehingga Bea Cukai hanya mendapatkan informasi awal tentang barang kiriman tersebut dan memberikan informasi tarif kepada importir.

“Kita hanya diinfoin awal barang kiriman maka kita infoin kalau barang kiriman ini tarifnya sekian,” sebut dia.

Pada 2024, Askolani menyampaikan pihaknya baru mengetahui melalui media sosial ada masalah terkait keyboard braille tersebut. Meskipun begitu, barang tersebut masih berada di PJT dan disimpan di gudang DHL, bukan di Bea Cukai.

Setelah menerima informasi tersebut, Bea Cukai melakukan tindak lanjut dengan mengejar proses dan dokumen barang tersebut. Dari pemeriksaan yang dilakukan bersama DHL dan SLB, ternyata barang tersebut bukanlah barang kiriman, tetapi adalah barang hibah.

Baca Juga: Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Sri Mulyani Minta Perbaiki Layanan

3. Kemenkeu pastikan keyboard hibah tidak dikenakan bea masuk

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Serahkan Keyboard Hibah ke SLBDirektur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Setelah mengetahui barang tersebut adalah hibah, Bea Cukai memberikan informasi yang mana pemerintah bisa memfasilitasi hibah tersebut untuk kepentingan pendidikan atau sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengamanatkan bahwa barang hibah tidak dikenai bea masuk atau pajak impor.

Dengan koordinasi antara Bea Cukai, SLB, DHL, dan Dinas Pendidikan, dipastikan keyboard tersebut memang merupakan hibah yang bebas dari bea masuk atau pajak impor sesuai dengan regulasi yang ada.

Setelah dokumen lengkap diserahkan oleh SLB dan Dinas Pendidikan, Bea Cukai secara resmi menetapkan pembebasan bea masuk untuk barang tersebut. Hal itu dianggap sangat membantu dalam mendukung pendidikan bagi penyandang disabilitas pengguna braille.

“Kami rutin membantu juga untuk Dinas Sosial. Banyak yayasan-yayasan yang kemudian kami edukasi, mereka bilang dapat barang hibah dari luar negeri, yayasan untuk sosial, kami edukasi untuk kemudian minta clear and clean dari Kemensos atau Dinas Sosial setelah dapat clear and clean maka itu tidak dikenakan bea masuk masuk sama sekali,” tambahnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya