THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Kapan Cair? Ini Bocorannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Mengenai THR dan gaji ke-13 ini mengenai besarannya kita tunggu penetapan dari bapak presiden,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers realisasi APBN, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Sri Mulyani Lapor Jokowi soal THR dan Gaji ke-13 ASN
1. Besaran THR dan gaji ke-13 dapat diumumkan di awal Ramadan
Kemenkeu memperkirakan penetapan besaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan pada awal Ramadan.
“Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan ketetapan mengenai berapa besaran tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
Editor’s picks
2. THR dan gaji ke-13 cair pertengahan Ramadan
Pihaknya berharap agar penetapan tersebut memungkinkan pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
“Jadi kira-kira di pertengahan Ramadan (sudah bisa dicairkan kepada para ASN),” ujar Isa.
3. Sri Mulyani sudah bahas dengan Jokowi
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkue), Sri Mulyani telah menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta,pada Senin (19/2/2024).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, melapor ke Jokowi mengenai persiapan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri.
"Saya melaporkan ke bapak presiden persiapan dari pembayaran THR, gaji ke-13, kan itu ada dalam UU APBN 2024. Jadi, untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran, kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang," tutur Sri Mulyani.