Tim Anies Kritik Hilirisasi Nikel, TKN Prabowo Ungkap Warisan SBY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyatakan hilirisasi nikel yang dijalankan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, adalah melanjutkan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, dalam diskusi publik yang diselenggarakan CSIS Indonesia, yang juga dihadiri Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya menyampaikan kritik terhadap kebijakan hilirisasi nikel.
"Mungkin saya kilas balik sebentar, kebijakan hilirisasi yang dilaksanakan pemerintah sekarang itu sebenarnya adalah basisnya adalah pada zaman Pak SBY," kata Dradjad, dalam diskusi publik tersebut, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Nikel Kebanggaan Jokowi Terancam Gak Laku Lagi
1. Undang-undang Minerba mengamanatkan hilirisasi
Undang-Undang (UU) Minerba yang disusun pada era SBY, kata Dradjad, mengamanatkan negara untuk melakukan hilirisasi sumber daya alam (SDA).
"Itu kebetulan saya anggota pansus di Undang-undang Minerba, kita bikin di situ memerintahkan negara untuk melakukan hilirisasi. Itu perintah undang-undang. Jadi hilirisasi adalah perintah undang-undang," tuturnya.
2. Tak ada fraksi di DPR yang menolak UU Minerba
Editor’s picks
Dradjad menjelaskan, dalam pembahasan UU Minerba di pansus DPR, banyak tekanan dari wakil-wakil perusahaan asing di Indonesia, termasuk dari Amerika. Mereka pada intinya mempertanyakan alasan Indonesia harus membangun industri hilir.
Di bawah tekanan tersebut, seluruh anggota pansus dari perwakilan partai-partai di DPR RI tidak ada yang menolak rancangan undang-undang tersebut.
"Dan seingat saya, undang-undang tersebut itu akhirnya disetujui secara aklamasi yang diketok secara aklamasi, tidak ada penolakan atau walk out atau apa. Seingat saya seperti itu," sambung Dradjad.
Baca Juga: Tiga Kritik Pedas Tim Anies pada Kebijakan Hilirisasi Nikel Jokowi
3. Kebijakan hilirisasi dilanjutkan Jokowi
Ketika amanat hilirisasi sudah menjadi undang-undang, pemerintahan SBY merancang peraturan turunannya yang prosesnya agak panjang. Saat itu, kata Dradjad, memang ada pembahasan untuk memprioritaskan bauksit atau nikel terlebih dahulu.
"Waktu itu memang sedang ada pilihan, apakah kita prioritaskan bauksit atau nikel dulu. Seingat saya itu bauksit yang lebih dulu, lebih maju waktu itu. Cuman tertunda-tunda, banyak sekali hambatan ya," sebutnya.
"Kemudian Pak SBY selesai tugasnya, masa bakti beliau dilanjutkan oleh Pak Jokowi. Itu pun masih perlu waktu panjang baru kemudian kita bisa masuk ke hilirisasi nikel. Jadi, ini bukan proses yang pendek," tambah Dradjad.