Tok! RUU PPSK Dibawa ke Sidang Paripurna

RUU PPSK memuat 341 pasal

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK. RUU ini terdiri dari 27 bab dan 341 pasal.

RUU P2SK disepakati dalam rapat kerja (raker) dengan pemerintah, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan perwakilan lainnya dari pemerintah.

Rapat diawali dengan pengantar ketua rapat, laporan panitia kerja, dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU PPSK, pendapat akhir mini fraksi terhadap RUU tentang PPSK, dan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU tentang PPSK. Selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah RUU PPSK, dan pengambilan keputusan RUU PPSK.

"Kami atas nama pimpinan dan anggota panja RUU P2SK menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah atas pembahasan yang konstruktif selama pembahasan RUU P2SK," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam laporannya dalam raker dengan pemerintah, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Dasco dan PKS Cekcok di Paripurna soal RUU KUHP

1. Seluruh fraksi menyetujui draf RUU PPSK

Tok! RUU PPSK Dibawa ke Sidang Paripurnailustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Seluruh fraksi Komisi XI DPR RI yang berjumlah 9 fraksi menyepakati draf RUU P2SK, yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Khusus untuk PKS menyetujui RUU P2SK dengan catatan.

"PKS menerima dengan catatan hasil RUU P2SK untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR," tutur Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati saat menyampaikan pandangan.

Baca Juga: Biden Teken RUU untuk Mencegah Pekerja Kereta Api Mogok

2. Pemerintah sepakat RUU PPSK dibawa ke Sidang Paripurna

Tok! RUU PPSK Dibawa ke Sidang ParipurnaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menkeu Sri Mulyani, mewakili pemerintah pun sepakat untuk membawa RUU P2SK ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan.

"Pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam Pembicaraan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU P2SK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Sri Mulyani.

3. Ringkasan 27 bab dalam RUU PPSK

Tok! RUU PPSK Dibawa ke Sidang Paripurnailustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut daftar 27 bab dalam RUU P2SK yang disepakati pemerintah dan DPR RI:

  • Bab I tentang Ketentuan Umum yang terdiri dari 1 Pasal.
  • Bab II tentang Asas, Maksud, dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup yang terdiri dari 3 Pasal
  • Bab III tentang Kelembagaan yang terdiri dari 8 Pasal.
  • Bab IV tentang Perbankan yang terdiri dari 3 Pasal.
  • Bab V tentang Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing yang terdiri dari 35 Pasal.
  • Bab VI tentang Perasuransian yang terdiri dari 2 Pasal.
  • Bab VII tentang Asuransi Usaha Bersama yang terdiri dari 26 Pasal.
  • Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis yang terdiri dari 25 Pasal.
  • Bab IX tentang Penjaminan yang terdiri dari 2 Pasal.
  • Bab X tentang Usaha Jasa Pembiayaan yang terdiri dari 24 Pasal.
  • Bab XI tentang Kegiatan Usaha Bullion yang terdiri dari 3 Pasal.
  • Bab XII tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun. yang terdiri dari 68 Pasal.
  • Bab XIII tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan yang terdiri dari 2 Pasal.
  • Bab XIV tentang Lembaga Keuangan Mikro yang terdiri dari 2 Pasal.
  • Bab XV tentang Konglomerasi Keuangan Mikro yang terdiri dari 8 Pasal.
  • Bab XVI tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang terdiri dari 9 Pasal.
  • Bab XVII tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang terdiri dari 3 Pasal.
  • Bab XVIII tentang Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen yang terdiri dari 24 Pasal.
  • Bab XIX tentang Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang terdiri dari 3 Pasal.
  • Bab XX tentang Sumber Daya Manusia yang terdiri dari 22 Pasal.
  • Bab XXI tentang Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari 3 Pasal.
  • Bab XXII tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang terdiri dari 2 Pasal.
  • Bab XXIII tentang Sanksi Administratif yang terdiri dari 8 Pasal.
  • Bab XXIV tentang Ketentuan Pidana yang terdiri dari 20 Pasal.
  • Bab XXV tentang Ketentuan Lain-Lain yang terdiri dari 1 Pasal.
  • Bab XXVI tentang Ketentuan Peralihan yang terdiri dari 18 Pasal.
  • Bab XXVII entang Ketentuan Penutup yang terdiri dari 16 Pasal.

Baca Juga: Puluhan Dokter di Bima Demo Tolak RUU Kesehatan Omnimbus Law

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya