Tolak Insentif, Ojol dan Kurir Desak Diberi THR

Buka kanal pengaduan

Intinya Sih...

  • SPAI desak aplikator ojek online berikan THR penuh kepada mitra pengemudi dan kurir, menolak insentif yang harus diperoleh dengan menjalankan pekerjaan.
  • Menurut Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online bersifat imbauan, bukan kewajiban. 

Jakarta, IDN Times - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak aplikator atau perusahaan ojek online (ojol) dan jasa kurir memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra. Mitra pengemudi dan kurir menolak pemberian dalam bentuk insentif seperti yang telah diterapkan sebelumnya.

“Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Grab-Gojek Tak Wajib Bayar THR ke Ojol? Ini Kata Kemnaker

1. Serikat pekerja buka kanal aduan untuk ojol dan kurir

Tolak Insentif, Ojol dan Kurir Desak Diberi THRilustrasi ojek online (IDN Times/Herka Yanis)

Dia menekankan, pemberian THR harus dilakukan secara penuh, bukan dicicil, dan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selanjutnya, untuk memastikan implementasi aturan tersebut, pihaknya akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir.

Pihaknya juga membuka Layanan Pengaduan THR melalui nomor WhatsApp 081511982590 atau email: serikatpai@gmail.com, agar pengemudi dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran dalam pemberian THR oleh perusahaan.

“Untuk itu, kami akan melakukan pemantauan bersama,” ujar Lily.

Baca Juga: DPR RI Desak THR Buat Ojol dan Kurir Tak Sebatas Imbauan

2. Pengemudi ojol dan kurir dukung Kemnaker agar perusahaan bayar THR

Tolak Insentif, Ojol dan Kurir Desak Diberi THRilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

SPAI, kata dia, mendukung aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar perusahaan angkutan online memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir, baik yang menggunakan motor maupun mobil.

Menurutnya, aturan itu tercermin dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Pengaturan pemberian THR didasarkan pada status pengemudi yang termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Selain itu seharusnya perusahaan memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.

3. Pemberian THR kepada ojol dan kurir bersifat imbauan

Tolak Insentif, Ojol dan Kurir Desak Diberi THRilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kemnaker menyatakan, pembayaran tunjangan hari raya oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online bersifat imbauan, bukan kewajiban.

Jadi, tidak ada sanksi yang ditetapkan jika perusahaan ojek online tidak membayarkan THR, namun Kemnaker menekankan pentingnya berbagi kebahagiaan di momen Hari Raya Idul Fitri oleh perusahaan ojek online kepada para mitra pengemudinya.

“(Sifatnya) imbauan. Tidak ada (sanksi), tapi masa gak mau berbagi kebahagiaan di momentum Hari Raya?” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada IDN Times, Rabu (20/3/2024).

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya