Tunggu Hasil MK, Pengusaha Bakal Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

Tak ikuti tarif pajak 47-75 persen

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa GIPI berencana mengeluarkan surat edaran kepada semua pelaku usaha jasa hiburan yang terdampak oleh Pasal 58 Ayat 2 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Isinya adalah mengimbau mereka untuk sementara waktu membayar tarif pajak sesuai dengan tarif yang berlaku sebelumnya, bukan tarif baru di angka 40-75 persen. Tujuannya, agar para pelaku usaha tersebut dapat tetap bertahan di tengah situasi yang tidak pasti akibat perubahan tarif pajak yang dianggap memberatkan.

“Untuk itu, kami juga akan nanti mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha jasa hiburan yang terkena dari pasal 58 ayat 2 ini, yang intinya adalah kami mengimbau mereka untuk membayar tarif pajaknya mengikuti tarif yang lama,” kata Hariyadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

1. Surat edaran untuk mengantisipasi lamanya proses gugatan berlangsung

Tunggu Hasil MK, Pengusaha Bakal Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif LamaDewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mendaftarkan pengujian materiil terhadap pajak hiburan 40-75 persen di MahkamahKonstitusi. (IDN Times/Trio Hamdani)

Hariyadi menyampaikan bahwa proses gugatan yang mereka lakukan, kemungkinan akan memakan waktu yang cukup lama. Hal itu disebabkan oleh prioritas MK dalam menangani perkara yang terkait dengan sengketa pemilu nantinya.

Oleh karena itu, GIPI memperkirakan bahwa proses penanganan gugatan mereka akan terjadi setelah proses sengketa pemilu selesai. Mereka menyadari bahwa itu akan memperpanjang proses penyelesaian gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi.

“Karena kita ketahui sebentar lagi akan dilaksanakan pemilu, dan Mahkamah Konstitusi akan memprioritaskan proses penanganan perkara adalah yang terkait dengan sengketa pemilu,” tuturnya.

2. Pengusaha bayar pajak pakai tarif lama demi mempertahankan operasional

Tunggu Hasil MK, Pengusaha Bakal Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif LamaDewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mendaftarkan pengujian materiil terhadap pajak hiburan 40-75 persen di MahkamahKonstitusi. (IDN Times/Trio Hamdani)

GIPI juga sedang menunggu para kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.

Meskipun mereka telah memonitor keberadaan insentif fiskal tersebut, hingga saat ini belum ada kebijakan yang dikeluarkan secara tertulis. Oleh karena itu, GIPI mengeluarkan surat edaran kepada anggotanya untuk menyamakan sikap dan tindakan operasional mereka.

“Karena kalau ini nanti mereka itu membayar sesuai dengan tarif yang baru, dapat dipastikan mereka pasti akan mengalami kesulitan, bahkan nanti bisa berhenti operasi,” ujarnya.

Hariyadi menjelaskan, para pengusaha berusaha menghindari hal tersebut. Tapi dia menegaskan bahwa mereka tetap akan membayar pajak hiburan, namun sementara ini mengikuti tarif yang lama.

3. Pengusaha minta pajak 40-75 persen dibatalkan

Tunggu Hasil MK, Pengusaha Bakal Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif LamaDewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mendaftarkan pengujian materiil terhadap pajak hiburan 40-75 persen di MahkamahKonstitusi. (IDN Times/Trio Hamdani)

Hariyadi menjelaskan bahwa GIPI telah secara resmi mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD. Pendaftaran dilakukan pada Rabu (7/2/2024).

GIPI meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 58 Ayat 2 tersebut. Pasal tersebut berisi tentang perlakuan tarif yang berbeda untuk beberapa jenis usaha seperti jasa hiburan, kelab malam, diskotek, bar, karaoke, dan mandi uap atau spa.

“Jadi kami meminta untuk ini dibatalkan,” ujar Hariyadi.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya