Usai Viral Denda Beli Sepatu, Bos Bea Cukai Sambangi Gudang DHL

Pantau proses bisnis logistik di DHL

Tangerang, IDN Times - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyambangi kantor DHL Express Indonesia di Cengkareng, Tangerang, buntut dari viralnya keluhan seseorang perihal denda terhadap barang kiriman dari luar negeri.

“Alhamdulillah kita diterima oleh manajemen DHL yang mungkin nyambung dengan kondisi aktual,” kata Asko di kantor DHL Express Indonesia, Cengkareng, Tangerang, Senin (29/4/2024).

Dia menjelaskan, DHL adalah salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) yang terlibat langsung dalam kegiatan kepabeanan. Kata dia, proses kepabeanan tidak bisa dipisahkan dari perusahaan jasa titipan, yang memfasilitasi pengiriman barang.

Baca Juga: DHL Buka Suara soal Kasus Beli Sepatu Rp10 juta Kena Denda Rp31 Juta

1. Bea Cukai pantau proses bisnis di gudang DHL

Usai Viral Denda Beli Sepatu, Bos Bea Cukai Sambangi Gudang DHLDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyambangi kantor DHL Express Indonesia di Cengkareng, Tangerang, Senin (29/4/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Askolani menjelaskan kunjungan mereka ke kantor DHL merupakan awal dari upaya untuk memperkuat kerja sama dalam proses kepabeanan, sekaligus melihat bagaimana proses bisnis DHL dalam memasukkan barang ke dalam proses kepabeanan.

Dia juga menyatakan dalam proses tersebut, Bea Cukai turut bertugas di PJT, termasuk DHL dengan menyediakan fasilitas seperti ruangan, IT, dan CCTV. Kerjasama antara Bea Cukai dengan PJT diharapkan akan mempercepat proses kepabeanan dan mengurangi birokrasi yang panjang.

“Kita di kepabeanan juga akan ada di dalamnya untuk menetapkan dari sisi kepabeanan, sebab ini satu pintu supaya proses birokrasinya tidak panjang dan semua kita tetapkan di sini dan selesai,” ujarnya.

2. DHL klaim mengikuti aturan yang

Usai Viral Denda Beli Sepatu, Bos Bea Cukai Sambangi Gudang DHLDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyambangi kantor DHL Express Indonesia di Cengkareng, Tangerang, Senin (29/4/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, perusahaan jasa pengiriman barang DHL buka suara perihal viralnya video tentang seseorang mengeluhkan perihal denda terhadap barang kiriman dari luar negeri dengan nilai tiga kali lipat dari harga barang itu sendiri.

Barang berupa sepatu yang dikirimkan dari luar negeri seharga Rp10 juta itu justru dikenakan bea masuk Rp31 juta. Nama DHL ikut terlibat dalam kasus ini lantaran digunakan untuk mengirimkan sepatu olahraga tersebut.

Namun, DHL tak menjelaskan secara detail duduk masalahnya sehingga pengguna jasanya dikenakan sanksi administrasi berupa denda dalam jumlah besar itu. Meski begitu, DHL pun memastikan telah mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku.

"Kami selalu mengikuti undang-undang dan peraturan setempat yang relevan terkait dengan proses clearance barang kiriman," kata DHL kepada IDN Times pada Kamis, (25/4/2024).

Baca Juga: Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Sri Mulyani Minta Perbaiki Layanan

3. Sri Mulyani pastikan barang sudah diterima konsumen

Usai Viral Denda Beli Sepatu, Bos Bea Cukai Sambangi Gudang DHLMenkeu Sri Mulyani bertemu dengan jajaran Bea Cukai (Instagram/Sri Mulyani)

Sri Mulyani bertemu dengan pimpinan Bea Cukai pada Sabtu (27/4/2024) malam. Mereka membahas mengenai isu yang tengah disorot masyarakat.

"Malam ini (Sabtu malam), saya bersama pimpinan @beacukairi di Kantor @bcsoetta membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan BC (Bea Cukai)," tulis Sri Mulyani pada akunnya di Instagram, dikutip Minggu (28/4/2024).

Dia membeberkan, telah mendengar laporan penanganan kasus yang tengah viral, seperti pengiriman sepatu dan pengiriman action figure (Robotic). Menurutnya, dua kasus ini mirip, yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak.

“Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya," tutur dia.

Namun, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa masalah tersebut sudah tuntas karena bea masuk dan pajak telah dibayar. Dengan demikian, barang yang tertahan pun sudah diterima oleh penerima barang.

Baca Juga: Bea Cukai Respons YouTuber Keluhkan Box Mainan Sobek dan Penyok

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya