Yeay! BSU Bisa Diambil di Kantor Pos Mulai Minggu Depan

Untuk penerima yang tidak punya rekening bank BUMN

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) 2022 bisa diambil di kantor pos mulai minggu depan. Itu berlaku bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank BUMN atau Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

"Ini dalam proses untuk melakukan penyaluran melalui PT Pos. Berarti minggu depan ya, ini masih diproses. (Nanti) sisanya (penyalurannya melalui) kantor pos," katanya ditemui di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: BSU Belum Cair Padahal Kamu Calon Penerima? Ini Penyebabnya

1. Minggu ini diselesaikan penyaluran melalui bank

Yeay! BSU Bisa Diambil di Kantor Pos Mulai Minggu DepanIlustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Ida menjelaskan, awalnya Kemnaker menjanjikan penyaluran BSU melalui kantor pos bisa dimulai pekan ini. Namun karena ternyata ada penerima yang akhirnya membuka rekening bank BUMN maka penyaluran melalui bank dituntaskan dulu.

Pekan ini, Kemenaker menyalurkan BSU melalui bank kepada 263.546 orang penerima. Semuanya akan diselesaikan pekan ini. Setelah itu, baru pekan depan akan disalurkan melalui PT Pos kepada penerima yang tak punya rekening Himbara.

"Kami kan janji kantor pos minggu ini, tapi ternyata masih ada yang bisa disalurkan di Himbara," tuturnya.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu, 'Obat' bagi Pekerja usai Harga BBM Naik

2. Penyaluran BSU ditargetkan tuntas akhir Oktober

Yeay! BSU Bisa Diambil di Kantor Pos Mulai Minggu DepanIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 71,64 persen. Ida mengatakan bahwa BSU akan cair 100 persen kepada seluruh penerima paling lambat pada akhir Oktober.

"Ini kalau ini sedang dalam proses PT Pos, ini Insyaallah akhir Oktober sudah selesai," tambah Menaker.

Baca Juga: Cair Pekan Ini, Cek Penerima BSU Tahap 4 

3. Syarat penerima BSU 2022

Yeay! BSU Bisa Diambil di Kantor Pos Mulai Minggu DepanInfografis persyaratan untuk dapat BSU Rp600 Ribu (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah sendiri menetapkan syarat untuk menjadi penerima BSU 2022 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022.

Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya