4 Barang yang Boleh Diimpor ke Indonesia via E-Commerce

Positive list ditentukan oleh Mendag

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berkomitmen untuk memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor dalam negeri. Langkah ini merupakan upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari gempuran produk-produk impor, terlebih yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan terdapat empat kategori barang impor yang masuk dalam positive list atau yang diperbolehkan impor secara langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).

Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik, dengan harga di bawah 100 dolar AS.

"Untuk komoditas lain, selain keempatnya, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi 100 dolar AS," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

1. Positive list ditentukan oleh Menteri Perdagangan

4 Barang yang Boleh Diimpor ke Indonesia via E-CommerceIlustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Positive list ini, dijelaskan Airlangga, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan. Pemerintah memang telah sepakat memperketat arus masuk barang impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Perubahan post border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25/2022," jelasnya.

Aturan tersebut mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Impor Kemendag Terkait Kasus Impor Gula

2. Relaksasi untuk barang kiriman PMI

4 Barang yang Boleh Diimpor ke Indonesia via E-Commerceilustrasi pemeriksaan bea cukai (pixabay.com/frank2016wang)

Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga dengan melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Sementara itu, demi merespons permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Kawasan Berikat (KB), maka Pemerintah memberikan kemudahan melalui percepatan penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50 persen.

"Untuk memastikan kemudahan ini, Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50 persen yang akan diterbitkan dalam waktu dua pekan mendatang," jelasnya.

3. Rincian 10 barang kiriman PMI yang direlaksasi

4 Barang yang Boleh Diimpor ke Indonesia via E-CommercePixabay.com/Pexels

Rincian 10 kelompok barang kiriman PMI yang mendapatkan relaksasi:

  1. Pakaian jadi
  2. Aksesoris pakaian jadi
  3. Barang tekstil jadi lainnya
  4. Elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet)
  5. Alas kaki
  6. Kosmetik
  7. Mainan anak
  8. Tas
  9. Makanan
  10. Minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu

Untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

"Kami minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan," ujar Airlangga.

Baca Juga: 700 Ribu Ton Beras Impor dari Thailand-Myanmar Segera Guyur RI

Topik:

  • Satria Permana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya