Akhir September, Setoran PPN E-Commerce Rp15,15 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan hingga 30 September 2023, jumlah setoran PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ke kas negara mencapai Rp15,15 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, mengatakan jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,01 triliun pada 2023.
"Setoran pajak digital sebesar Rp15,15 triliun berasal dari 146 pelaku usaha PMSE," jelasnya dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: DJP Kantongi Penerimaan Rp12,2 Triliun dari PPN PMSE
1. Akhir September sudah ada 161 pelaku usaha PMSE
Dia menjelaskan bahwa hingga akhir September, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.
Dari total pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk pemerintah, sebanyak 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran.
Baca Juga: Menkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11 Persen di 2024
2. DJP tunjuk 3 pelaku usaha PMSE yang berhak memungut PPN
Dwi mengatakan DJP menunjuk tiga pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE pada September 2023. Dua perusahaan tersebut adalah DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, serta Trendstream Ltd.
Selain tiga penunjukan yang dilakukan di bulan lalu, pemerintah juga membetulkan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc. Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
"Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," kata dia.
3. Kriteria pelaku usaha yang bisa pungut PPN
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.
Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. PMSE yang telah memenuhi kriteria tersebut akan dipungut PPN atas kegiatannya.
Baca Juga: Jokowi Ungkap 90 Persen Barang di E-Commerce adalah Impor