Apa Itu Kunjung Pajak? Ketahui Cara Daftarnya yuk

Wajib pajak bisa membooking terlebih dahulu tiket antrean

Jakarta, IDN Times - Cari tahu yuk apa itu Kunjung Pajak, yang akan membantu kamu dalam menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak. Kunjung Pajak adalah laman yang ditujukan untuk membantu pembayaran pajak dan urusan pajak lainnya yang harus diselesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kini, masyarakat sudah bisa mengambil nomor antrean secara online melalui laman Kunjung Pajak. 

Kunjung Pajak adalah laman resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil antrean secara online. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu antre terlalu lama saat berurusan di KPP.

Baca Juga: Diskon Pajak Beli Rumah Baru Diperpanjang hingga Desember 2024

1. Kunjung Pajak beri kemudahan bagi wajib pajak

Apa Itu Kunjung Pajak? Ketahui Cara Daftarnya yukIlustrasi pajak (pexel)

Kunjung pajak adalah layanan online untuk menyediakan kemudahan pembayaran pajak yang disediakan dan dikelola oleh DJP.

Laman tersebut sudah aktif sejak September 2020 dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunaikan pembayaran tanpa harus terkena risiko terjangkit COVID-19.

Dengan begitu, jumlah antrean pembayaran pajak menjadi berkurang dan mengoptimalkan kegiatan operasional.

Hingga saat ini, kunjung pajak bisa digunakan untuk berbagai aktivitas, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Di samping itu, DJP menyediakan layanan pajak lainnya melalui telepon, email, live chat, dan lapor pajak online.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Youtuber, Jangan Lupa Bayar ya!

2. Alur pendaftaran kunjung pajak

Apa Itu Kunjung Pajak? Ketahui Cara Daftarnya yukAlur Kunjungan Pajak (kunjung.pajak.go.id)

Berikut beberapa aspek yang perlu kamu persiapkan: 

  1. Mempersiapkan data diri.
  2. Mengisi form di laman kunjung.pajak.go.id.
  3. Memilih jenis layanan pajak yang diperlukan.
  4. Menentukan waktu kedatangan ke KPP.
  5. Memperoleh nomor tiket yang dikirimkan melalui email.

Wajib Pajak perlu menunjukkan nomor tiket yang didapatkan tersebut kepada pegawai KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

3. Cara daftar kunjung pajak online

Apa Itu Kunjung Pajak? Ketahui Cara Daftarnya yukfreeImage

Berikut tata cara daftarnya kunjung pajak sebagai berikut: 

1. Akses laman kunjung pajak

Gunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet, seperti laptop atau smartphone, untuk mengakses laman kunjung.pajak.go.id.

Untuk pendaftaran, klik menu “Daftar” yang berada pada bagian bawah laman situs web tersebut.

2. Isi Identitas Diri Sesuai dengan ketentuan

Masukkan identitas diri di kolom yang disediakan. Tuliskan informasi berikut:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor paspor.
  • Nama lengkap.
  • Status Wajib Pajak pihak terkait.
  • Wakil dari Wajib Pijak.
  • Kuasa Wajib Pajak atau pihak terkait lainnya.

3.  Masukkan Data NPWP dengan benar

Cantumkan nama pemegang NPWP, nomor NPWP, alamat email, dan nomor telepon atau ponsel yang bisa dihubungi.

4. Harus membuat jadwal kunjungan atau konsultasi

Tentukan waktu kunjungan atau konsultasi. Pilih hari, tanggal, dan jam sesuai dengan ketersediaan masing-masing layanan yang tersedia secara offline.

5. Cek Email Berisi Nomor Antrean

Setelah pengisian formulir selesai dilakukan, tunggu hingga nomor antrean diterima melalui email.

6. Ambil Screenshot Nomor Antrean

Pastikan untuk melakukan screenshot email berisi nomor antrean guna ditunjukkan nantinya ke petugas untuk pengecekan atau konfirmasi.

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya