Aprindo Ancam Tempuh Jalur Hukum Bila Utang Rafaksi Migor Tak Dilunasi

Aprindo sediakan 3 opsi agar utang dilunasi

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tidak membayar utang sebesar Rp344 miliar dalam waktu tiga bulan mendatang. Langkah itu merupakan opsi terakhir dari tiga opsi yang disampaikan Aprindo kepada Kemendag.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan akan menjalankan opsi terakhir dengan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara, jika utang tak kunjung dilunasi.

Meski demikian, pihaknya akan berupaya menghindari menempuh langkah hukum dan menjalankan dua opsi lainnya. Opsi hukum dapat membebani peritel yang fokus berjualan dan nanti menjadi sibuk memikirkan hukum.

"Kita akan gerakkan segala opsi, termasuk apakah opsi hukum jadi tidak ada pilihan. Tapi itu langkah terakhir sekali," kata Roy Mandey di Kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan oleh Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga kurun waktu 19-31 Januari 2022. Saat itu, kebijakan muncul karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Erceran Tetap (HET).

"Kita berharap baik, kita disuruh PTUN atau gugat itu jalan paling akhir karena itu bukan itu langkah bagusnya. Kita waktu penugasan enggak pakai hukum masa mengakhiri dengan hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Utang Migor Rp344 Miliar ke Aprindo, Mendag Bilang Begini

1. Utang harus dibayar sebelum kampanye pemilu

Aprindo Ancam Tempuh Jalur Hukum Bila Utang Rafaksi Migor Tak Dilunasi(IDN Times/Arief Rahmat)

Roy berharap pemerintah dapat segera melunasi utang kurun waktu 2-3 bulan kedepan, mengingat Indonesia akan mulai memasuki masa kampanye yang dikhawatirkan akan memecah fokus dari pemerintah.

Menurutnya, apabila pesta demokrasi telah tiba, dikhawatirkan pelunasan utang dapat tertunda lagi.

"Jadi kita berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai. Karena apa? Sebelum ramai-ramai pesta demokrasi, karena pesta demokrasi semua akan (fokus), dan tidak hanya Kemendag rakyat juga akan berorientasi mencari pemimpin kita berikutnya. Jadi, kampanye 6 bulan sebelumnya kira-kira ya Agustus-September sudah mulai," ucap Roy.

Baca Juga: Kemendag Bakal Bahas Minyak Goreng dengan Aprindo Pekan Depan

2. Dua opsi sebelum tempuh jalur hukum

Aprindo Ancam Tempuh Jalur Hukum Bila Utang Rafaksi Migor Tak Dilunasiilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Roy mengatakan sebelum menempuh jalur hukum, Aprindo melakukan dua opsi lainnya. Pertama mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Artinya, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.

Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.

"Kita akan menempuh opsi yang sedang kita siapkan. Karena kalau tidak dibayarkan kan sudah merugikan," imbuh dia.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pemerintah AS Terjerat Utang Jumbo, Tembus US$31 Triliun!

3. Awal mula munculnya utang rafaksi minyak goreng

Aprindo Ancam Tempuh Jalur Hukum Bila Utang Rafaksi Migor Tak DilunasiGonta-Ganti Kebijakan Minyak Goreng (IDN Times/Aditya Pratama)

Awal mula munculnya rafaksi yakni disaat pemerintah menjalankan program minyak satu harga dalam rangka kepatuhan kalangan usaha yang diatur dalam Permendag nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS telah dihapus.

Kemudian semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, kala itu harga minyak goreng yang dipasaran berkisar Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter.

Dengan demikian, selisih harga atau rafaksi jika mengacu dalam Permendag 3 itu yang seharusnya dibayarkan oleh pemerintah.

Namun alih-alih utang dibayarkan, justru pemerintah menggantikan Permendag 3 dengan Permendag 6/2022, dengan munculnya Permendag baru ini akhirnya membatalkan aturan lama mengenai pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Alhasil hingga saat ini, pengusaha belum menerima pembayaran atas selisih harga sebelumnya.

Bila Utang Rafaksi Tak Dilunasi, Aprindo Bakal Gugat Pemerintah 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya