Aturan Hapus Buku Kredit Bank BUMN Terus Digodok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menyatakan pihaknya masih menggodok aturan bank bisa menghapus buku kredit macet UMKM. Nantinya, kebijakan ini hanya berlaku untuk himpunan bank negara (himbara) atau bank BUMN.
Rencana ini, dijelaskan Sri Mulyani, memang mandat dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Makanya, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Hapus buku, hapus tagih, utamanya untuk bank Himbara, yang memang berbeda dengan swasta. Mereka bisa melakukan hapus buku, hapus tagih, berdasarkan penilaian dari pemegang saham maupun manajemen," jelasnya saat Konferensi Pers KSSK III 2023, Selasa (1/8/2023).
1. Pemerintah susun kriteria kredit UMKM yang bisa dihapus
Landasan hukum dalam rencana hapus buku kredit UMKM diperlukan agar tak ada mispersepsi. Perlu ada kejelasan, rekor kredit seperti apa yang bisa dapat penghapusan. Sebab, salah sedikit, bisa saja negara yang rugi karena melibatkan bank-bank pelat merah.
Pun, sampai sekarang, menurut Sri Mulyani, pemerintah masih merinci kriteria kredit mana saja yang bisa dihapus buku dan tagihannya. Mekanismenya juga sedang disusun agar tak ada penyimpangan dalam penerapannya.
Baca Juga: Eksportir UMKM Gak Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor di RI
2. Sudah dilakukan di bank swasta
Editor’s picks
Penghapusan buku kredit sebenarnya biasa dilakukan oleh bank swasta, berlandaskan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi, itu juga bergantung pada kualitas kredit yang bersangkutan.
"Penghapusan tagihan untuk bank BUMN sedang dirumuskan detailnya dalam peraturan pemerintah dan dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian. Dari OJK, tidak jadi persoalan karena merupakan hal yang biasa dilakukan bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
3. BI revisi kredit jadi sembilan hingga 11 persen
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo merevisi pertumbuhan kredit tahun ini akan berkisar sembilan hingga 11 persen dibandingkan target sebelumnya 10 sampai 12 persen.
Makanya, BI akan memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi bank konvensional dan syariah.
4. Besaran insentif likuiditas yang digelontorkan BI
Kebijakan insentif KLM menyasar sektor-sektor yang memiliki daya ungkit lebih tinggi bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya pada hilirisasi minerba dan nonminerba. Besaran insentif likuiditas makroprudensial juga ditingkatkan dari sebelumnya paling tinggi 280 bps menjadi paling tinggi 400 bps yang terdiri dari:
- Insentif untuk penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan oleh BI, paling besar dua persen, meningkat dari sebelumnya 1,5 persen.
- Insentif kepada bank penyalur kredit/pembiayaan inklusif ditingkatkan dari sebelumnya satu menjadi 1,5 persen, dengan rincian satu persen untuk penyaluran kredit UMKM/KUR dan 0,5 persen untuk penyaluran kredit UMi.
- Insentif terhadap penyaluran kredit/pembiayaan hijau paling besar 0,5 persen, meningkat dari sebelumnya 0,3 persen.
Baca Juga: UMKM Merapat! Begini Cara Ajukan KUR di 3 Bank BUMN