Aturan Impor Produk Elektronik Bisa Buat Industri Lokal Bergairah

Produk elektronik lokal bisa jadi raja di negeri sendiri

Intinya Sih...

  • Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan terbaru tentang impor produk elektronik
  • Aturan tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang lebih besar kepada industri dalam negeri

Jakarta, IDN Times - Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian dalam mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik dalam Peraturan Menteri Perindustrian (permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

"Kebijakan ini dapat melindungi perkembangan industri dalam negeri tersebut adalah salah satu bentuk keyakinan pemerintah terhadap industri dalam negeri yang terus tumbuh dan sama sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/4/2024).

Fahmi menjelaskan, jika aturan tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku industri manufaktur di dalam negeri akan membuka peluang produk-produk elektronik lokal menjadi raja di negeri sendiri.

"Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal," kata dia.

Baca Juga: Indonesia Kantongi Kerja Sama Rp5 Triliun dari Pemeran Industri Jerman

1. Peluang harus dimanfaatkan industri dalam negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Bisa Buat Industri Lokal Bergairahbarang elektronik (dok.istimewa)

Menurut Fahmi, akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai “raja” di negeri sendiri.

"Peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri dalam negeri. Terlebih nilai ekonomi sektor ini cukup signifikan," ujarnya.

Merujuk pada data statistik, untuk sektor industri komputer, barang elektronik dan optik saja nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Rp68,513 triliun.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Menperin, Pengusaha Sulit Impor Komponen Elektronik

Aturan Impor Produk Elektronik Bisa Buat Industri Lokal BergairahKawasan Industri SIER di Surabaya. Dok. Istimewa.

2. Permenperin Nomor 6/2024 beri ruang lebih besar untuk industri dalam negeri

Permenperin Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 sekilas membatasi impor produk  elektronik. Namun sejatinya kalau ditelisik lebih dalam lagi, pengaturan itu dimaksudkan untuk memberi ruang lebih besar kepada industrialis dalam negeri karena produk-produk industri hilir, seperti AC, mesin cuci, kulkas yang sudah lama dihasilkan dalam negeri, dengan kualitas yang baik.

Kebijakan tersebut diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang pada tahun ini ditargetkan 5,80 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,02 persen.

“Indonesia saat ini menggencarkan hilirisasi, dan itu  sejalan dengan upaya mengendalikan impor supaya nilai tambah komoditas dalam negeri, lebih banyak dihasilkan dari sektor industri nasional, bukan dari luar negeri,” tutur Fahmi.

3. Regulasi harus diiringi dengan aturan sektor tenaga kerja

Aturan Impor Produk Elektronik Bisa Buat Industri Lokal BergairahIlustrasi aturan (pexels.com/Egor Komarov)

Ekonom Universitas Muhammadiyah Surakarta Edy Purwo Saputro meyakini bahwa regulasi pembatasan impor barang elektronik bertujuan untuk mengamankan produksi dalam negeri.

"Konsekuensi terhadap seberapa besar kebijakan tersebut untuk melindungi industri dalam negeri, tentunya harus dikaji dengan pertimbangan nilai tambah, baik itu nilai tambah produk maupun nilai tambah dari komponen bahan baku  produksi," kata dia.

Edy memberikan pesan kepada pemerintah bahwa aturan terkait impor ini harus dibarengi dengan aturan di sektor tenaga kerja yang akan memudahkan para pelaku industri manufaktur elektronik dalam melakukan kegiatan bisnisnya. 

“Pertimbangan terhadap pengamanan penyerapan tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Hal ini tentunya berkaitan dengan daya tarik investasi karena realisasi investasi sejatinya tidak hanya yang padat modal, tapi juga membutuhkan yang padat karya," kata Edy.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya