Aturan Permendag Baru Rugikan Jastip, Dirjen Bea Cukai: Tanya Kemendag

Barang bawaan dari luar negeri kini dibatasi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara soal aturan Permendag Nomor 30/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang dikeluhkan oleh sejumlah pihak terutama pelaku usaha jasa titip atau jastip. Para pengusaha jastip merasa dirugikan dengan aturan baru yang membatasi sejumlah barang bawaan dari luar negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menegaskan bahwa aturan tersebut disusun oleh Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, menurutnya, penjelasan detail mengenai aturan baru itu adalah wewenang Kemendag yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan.

"Bisa ditanyakan lengkap dan detailnya ke Kemendag untuk hal tersebut. Karena regulasinya disusun dan ditetapkan dalam Permendag," jelas Akolani.

Baca Juga: Impor Barang Bawaan Dibatasi, Mendag: Kalau Oleh-Oleh Gak Apa-apa

1. Aturan diterapkan sejak 10 Maret 2024

Aturan Permendag Baru Rugikan Jastip, Dirjen Bea Cukai: Tanya KemendagMilk Bun dimusnahkan Bea Cukai. (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Permendag 30/2023 telah ditetapkan pada pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau pada tanggal 10 Maret 2024. Adapun pokok pengaturan Permendag ini dititipkan kepada Bea Cukai.

Salah satunya, penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.

Penerapan aturan baru tentang pembatasan barang bawaan dari luar negeri ini mulai jadi sorotan publik sejak viralnya kasus penindakan terhadap barang jastip roti Milk Bun After You dari Thailand. Sebanyak 2.564 buah Milk Bun dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan pada Jumat (8/3/2024).

Roti yang viral asal Thailand itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan ribuan Milk Bun yang dimusnahkan mencapai berat 1 ton dan bernilai Rp400 juta. Ribuan Mil Bun ini berasal dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari lalu. 

2. Permendag berdampak pada kegiatan impor

Aturan Permendag Baru Rugikan Jastip, Dirjen Bea Cukai: Tanya KemendagIlustrasi pemeriksaan bea cukai di bandara (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Dengan berlakunya, Permendag ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang, komoditas yang dibatasi kegiatan impornya antara lain.

  • Alas kaki dua pasang per penumpang
  • Tas dua pcs per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya sebanyak 5 pcs per penumpang
  • Elektronik 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per penumpang
  • Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet
  • Dua pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Baca Juga: Daftar Barang Bawaan Penumpang Pesawat yang Dibatasi Mulai Bulan Ini

3. Bila barang bawaan melebihi batas dan dijual kena pungutan bea cukai

Aturan Permendag Baru Rugikan Jastip, Dirjen Bea Cukai: Tanya KemendagMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan apabila barang bawaan melebihi batas maksimal, dan tujuannya untuk dijual kembali, misalnya seperti usaha jasa titip (jastip), maka penumpang itu harus membayar pungutan Bea Cukai.

“Iya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya gak apa-apa buat oleh-oleh kan,” ucap Zulhas.

Selain itu, barang bawaan bernilai tinggi, misalnya tas mewah seharga ratusan juta akan dikenakan pungutan Bea Cukai.

"Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar, dikenakan. Kalau saudara beli tas Channel buat di sini, ya sama Bea Cukai dikenakan pungutan,” tutur Zulhas.

Baca Juga: 1 Ton Milk Bun Jastip yang Dimusnahkan Bea Cukai Bernilai Rp400 Juta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya