Awasi Emisi Industri, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara

Industri tak penuhi ketentuan bakal diaudit

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian telah membentuk dan menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, langkah ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan emisi di sektor industri, terutama dalam menekan polusi udara di Jabodetabek.

“Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri, untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” jelas Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2023).

Baca Juga: Ngeri! Jakarta Juara Polusi Udara Dunia Meski ASN DKI WFH 

1. Kemenperin bakal analisis seluruh sektor industri

Awasi Emisi Industri, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udarailustrasi polusi udara pekat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kemenperin pun akan segera melakukan beberapa langkah, seperti inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi dengan menganalisis dan mengidentifikasi, dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri.

Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.

“Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” imbuhnya.

2. Proaktif bina sektor industri

Awasi Emisi Industri, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas UdaraIlustrasi industri. (IDN Times/Arief Rahmat)

Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi, melalui pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Selanjutnya, kami melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki,” tuturnya.

Bahkan, Kemenperin akan melakukan audit apabila ditemukan pelanggaran dari sektor industri.

“Yang terakhir, kami bisa melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri,” tandasnya.

Upaya-upaya tersebut diyakini dapat menjaga aktivitas sektor industri dan iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.

3. Sektor industri harus terapkan ekonomi sirkular

Awasi Emisi Industri, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas UdaraIlustrasi pembangkit (dok. IDN Times/bt)

Lebih lanjut, Kemenperin telah mendorong sektor industri untuk menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam kegiatan usahanya.

Menurut Eko, langkah ini dilakukan untuk meminimalkan limbah dan emisi yang dikeluarkan dalam aktivitas industri. Contohnya, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills telah menggunakan teknologi modern Circulating Fluidized Bed (CFB) dalam pembangkitnya.

"Sehingga pembakaran batubara di dalam proses tersebut menjadi sempurna, jauh lebih efisien, dan minim sekali FABA (fly ash dan bottom ash) yang dikeluarkan. Hal ini juga dibuktikan melalui pengujian secara langsung melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital, yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS).

Baca Juga: Kemenperin: Kebutuhan SDM Industri Tekstil Dalam Negeri Masih Tinggi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya