Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Pinjol, OJK: DanaCita Miliki Izin  

Kerja sama DanaCita dan ITB pada Agustus 2023

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait  skema alternatif pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui pengajuan pinjaman di fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) melalui PT Inklusif Finance Group atau DanaCita.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan DanaCita telah menjalin kerja sama dengan ITB.

"Danacita itu adalah perusahaan yang memilik izin yang sah diterbitkan oleh OJK. Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB memang ada program kerja sama antara perusahaan ini dengan universitas terkait dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK," ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (30/1/2023).

Tak hanya dengan ITB, Mahendra menyebut perusahaan tersebut juga menjalin kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya.

1. OJK kawal DanaCita jalankan skema kerja sama

Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Pinjol, OJK: DanaCita Miliki Izin  Pinterest

Namun OJK sebagai regulator pun telah memanggil DanaCita untuk mendalami dan memastikan apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat melakukan pinjaman dan pengembalian utang.

Meski begitu, pilihan untuk menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending untuk membayar uang kuliah adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa.

“Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung juga meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transaparansi dalam penyaluran pembiayaannya,” tuturnya.

Baca Juga: Selain ITB, Ini Sejumlah Kampus di Bandung Kerja Sama Pinjol Danacita

2. OJK tingkatkan pentingnya edukasi

Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Pinjol, OJK: DanaCita Miliki Izin  https://pixabay.com/jothamsutharson

OJK menekankan bahwa yang lebih penting saat ini adalah peningkatan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban, dan risiko dalam aspek pelindungan konsumen.

“Yang lebih penting lagi juga adalah meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban dan risiko dari konsumen itu termasuk juga mengetengahkan aspek pelindungan konsumen,” ujar Mahendra.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa ITB Demo Terkait Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol

3. Akumulasi pinjaman dari seluruh P2P capai Rp600 Triliun

Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Pinjol, OJK: DanaCita Miliki Izin  IDN Times/Aditya Pratama

Mahendra menggarisbawahi industri P2P lending saat ini secara keseluruhan bertumbuh dengan baik, yang terlihat dari akumulasi pinjaman yang diberikan mencapai hampir Rp600 triliun. Porsi pembiayaan ke UMKM secara proposional juga meningkat.

"Secara menyeluruh, industri P2P lending dirasakan memberikan tambahan akses dan pendalaman ke sektor jasa keuangan. Kami akan terus menekankan pentingnya pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku dan sesuai market conduct," ujarnya.

4. MoU DanaCita dan ITB dilakukan Agustus 2023

Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Pinjol, OJK: DanaCita Miliki Izin  ilustrasi UMP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditandatangani pada 10 Agustus 2023. Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa ITB.

Adapun MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah.

“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
(LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang
bertanggung jawab,” ungkap Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/1/2024).

Adapun Danacita sebagai perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya