Belanja Perjalanan Dinas Bakal Kena Automatic Adjustment

Automatic adjustment strategi antisipasi ketidakpastian global

Jakarta, IDN Times - Antisipasi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik di tahun ini, pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja tahun anggaran 2023.

"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya, dikutip Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Blokir Sementara Uang K/L Rp50,2 Triliun, Buat Apa?

1. Automatic Adjustment di seluruh K/L

Belanja Perjalanan Dinas Bakal Kena Automatic AdjustmentIlustrasi Resesi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menkeu mengatakan bahwa melalui kebijakan automatic adjustment seluruh K/L diminta untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun.

Alhasil KL diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. Dengan demikian, harapannya seluruh K/L miliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN, Ada Kasus Apa? 

2. K/L ajukan kegiatan yang akan diblokir

Belanja Perjalanan Dinas Bakal Kena Automatic AdjustmentGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Menurutnya K/L dapat mengusulkan sendiri kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing K/L.

Hal ini sudah terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.

"Secara total, nilai automatic adjustment belanja K/L tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun atau tepatnya sebesar Rp 50.232.277.303.000, yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (2020-2022),"ucapnya

3. Belanja yang dapat diefisienkan

Belanja Perjalanan Dinas Bakal Kena Automatic Adjustmentilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih rinci terdapat beberapa kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment diantaranya belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya).

Kemudian juga diprioritaskan untuk belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I-2023.

4. Anggaran dikecualikan kena automatic adjustment

Belanja Perjalanan Dinas Bakal Kena Automatic AdjustmentIlustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, anggaran yang dikecualikan dari kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.

Kemudian belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).

"Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L," ungkapnya.

Meski demikian, Menkeu memastikan untuk belanja prioritas pemerintah tidak akan dikurangi seperti alokasi 20 persen anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukang dikurangi/dihilangkan.

Kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan. Namun jika hingga akhir Semester I 2023, tidak tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak maka dapat kembali dibuka.

"Sehingga K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi. Alokasi anggaran yang dibuka ini dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing K/L," ucapnya.

Baca Juga: Laporan Google: Perilaku Belanja Masyarakat Berubah

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya