Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN, Ada Kasus Apa? 

Gugatan terkait hasil audit program JKN atau BPJS Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 Februari 2023 dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT.

Baca Juga: Sri Mulyani Masuk Daftar Forbes 50 Over 50: Asia 2023

1. Empat gugatan yang diajukan

Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN, Ada Kasus Apa? Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam situs PTUN disebutkan terdapat empat gugatan yang dilampirkan. Pertama, Sri Mulyani meminta kepada majelis hakim untuk menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi.

Kedua, menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya. Ketiga menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Terakhir atau keempat membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi. Sedangkan biaya perkara sendiri saat ini untuk tingkat pertama baru di angka Rp155 ribu.

Baca Juga: Tarif Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Pelayanan BPJS Kesehatan

2. Alasan ajukan gugatan

Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN, Ada Kasus Apa? Yustinus Prastowo dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Jumat (10/7/2020) dengan Tema "Good Governance: dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan perakara yang digugat yakni putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, ICW sebagai pemohon informasi mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan.

"Terhadap permohonan ICW tersebut PPID tidak dapat Kemenkeu berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di Pasal 17 huruf edan huruf i,"tuturnya kepada IDN Times, Jumat (10/2).

Menurut Yustinus, atas penjelasan PPID Kemenkeu, ICW justru mengajukan keberatan ke komisi informasi pusat dan oleh KIP permohonan dikabulkan. "Dengan demikian, Kemenkeu mengajukan gugatan atas putusan KIP yang dimaksud,"ucapnya.

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,31 Persen, Ini Catatan dari Sri Mulyani

3. Substansi gugatan disampaikan saat sidang

Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN, Ada Kasus Apa? Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemenkeu senantiasa akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, dan menerima apa pun putusan pengadilan.

Yustinus menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan (hasil audilt) BPKP atas tiga permohonan Kementerian Keuangan dan seluruh LHP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikeucalikan. Ini sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu diatur Pasal 17 huruf e yang berbunyi setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.

Kemudian dalam pasal 6 huruf i berbunyi proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya. Sementara itu dijelaskan juga bahwa memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

"Upaya ini sebagai bentuk concern Kementerian Keuangan terhadap pertauran dan ketentuan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Kemenkeu mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dan akan berlangsung serta menerima apapun putusan pengadilan," tutupnya.

 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya