BPS: Belum Ada Data Transaksi Ekspor Pasir Laut per Mei 2023

Keran ekspor pasir laut dibuka sejak 15 Mei

Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan hingga saat ini, belum mencatat data ekspor pasir laut. Untuk diketahui, pemerintah sudah membuka keran ekspor pasir laut sejak 15 Mei 2023, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengungkapkan, dalam pengelompokan kode HS, komoditas pasir laut masuk ke dalam kode HS 25059000.

"Nah, pada bulan Mei 2023 tidak tercatat adanya transaksi untuk komoditas dengan kode HS tersebut," tutur Moh. Edy dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Kemudian terkait, apakah BPS memiliki runutan data mengenai data ekspor pasir laut terdahulu sehingga diperlukan waktu untuk menelusurinya.

Baca Juga: DPR Cecar Menteri KKP soal Ekspor Pasir Laut 

1. Ekspor diperbolehkan asal kebutuhan dalam negeri terpenuhi

BPS: Belum Ada Data Transaksi Ekspor Pasir Laut per Mei 2023Kapal penambang pasir laut di sekitar Pulau Kodingareng Lompo. IDN Times/Walhi Sulsel

Dalam ketentuan ekspor pasir laut, dijelaskan bahwa pemerintah mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf d. 

Sebelumnya, larangan ekspor pasir laut tertuang dalam Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003. Kala itu, keputusan penghentian ekspor pasir laut, ditetapkan di Jakarta pada 28 Februari 2003 oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Rini Soemarno Soewandi.

2. KKP bantah ekspor pasir laut untuk amankan investasi Singapura

BPS: Belum Ada Data Transaksi Ekspor Pasir Laut per Mei 2023Foto/Dok. KKP

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membantah dugaan kebijakan pengelolaan pasir sedimentasi laut diteken demi mengamankan investasi Singapura di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim)..

Enggak ada lah ke situ," kata Trenggono kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dia mengatakan, pengerukan pasir hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023. Menurutnya, dalam PP itu, pasir hasil sedimentasi juga diizinkan untuk dipakai dalam keperluan lain, terutama kebutuhan dalam negeri.

"Baca PP-nya, PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Trenggono.

Baca Juga: Waspada, Ekspor Pasir Laut Bisa Rugikan Ekonomi Indonesia

3. Banyak pengerukan pasir laut ilegal yang rusak lingkungan

BPS: Belum Ada Data Transaksi Ekspor Pasir Laut per Mei 2023Ilustrasi ekspor. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Lebih lanjut, Trenggono memastikan, pasir laut yang bisa dikeruk, baik untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanyalah pasir hasil sedimentasi (pengendapan).

Menurutnya, regulasi itu bisa memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pengerukan pasir laut. Sebab, selama ini banyak aksi pengerukan pasir laut yang ilegal, dan merusak lingkungan.

"Reklamasi yang sekarang ini, Bapak-Ibu tolong, mohon dengan hormat pergilah ke tempat reklamasi itu. Dari mana bahan untuk reklamasi? Dari mana? Pulau dihajar. Kita tangkap di Rupat, kita stop di Rupat, karena pulau yang disedot. Gak bisa seperti ini. Ini adalah merusak lingkungan," ucap dia.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya